Sumbartime-Setelah bersama Insan Pers dan Kader Kota Solok, dilanjutkan bersama Ninik Mamak dan Bundo Kanduang, dan pada hari ini Kamis 7 Desember 2017, di salah satu hotel di daerah setempat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Solok, kembali menggelar Focus Group Discusion (FGD) bersama pengurus Masjid yang ada di kota yang dijuluki dengan kota beras tersebut.
Dalam FGD kali ini, Panwaslu Kota Solok sebagai pelaksana kegiatan, mendatangkan salah satu unsur pimpinan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Vifner,SH.MH sebagai nara sumber. Adapun tujuan kegiatan tersebut tak lain untuk melibatkan semua pengurus Masjid yang ada dikota Solok, agar dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum serentak dengan cara menjadi pengawas pemilu Partisipatif.
Dalam paparan yang disampaikannya itu, Vifner,SH.MH menghibau masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, yakni pemilih yang mengetahui siapakah sosok yang akan dipilihnya. Dan dikatakan oleh unsur pimpinan Bawaslu tersebut, bahwa kualitas dan kompentensi setiap calon yang ada, merupakan salah satu acuan utama sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan siapakah dari mereka yang akan dipilih.
Lebih jauh Vifner mengatakan, salah satu yang menjadi tugas Panwaslu adalah selain bertindak sebagai pengawas pada setiap tahapan pemilu yang dilaksnakan oleh KPU setempat, Panwaslu juga diwajibkan untuk mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan pemilu yang dilaksanakan, seperti halnya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 nanti.
Mengakhiri paparan yang disampaikannya, Vifner juga mengungkapkan terkait dengan sanksi yang akan diterima oleh Panwaslu setempat apabila tidak menjalankan tupoksi nya sebagai pengawas pemilu. Dikatakannya, Panwaslu akan menerima sanksi apabila tidak menanggapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau yang diaampaikan oleh pengawas partisipatif lainnya, Pengawas tersebut akan di DKPP kan, dengan catatan laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang jelas dan bukan laporan Fiktif.
” Bawaslu dan Panwaslu setempat juga telah bekerja sama dengan beberapa lembaga lain untuk melindungi kerahasian saksi atau pelapor, dan masyarakat tidak perlu ragu dan takut untuk melaporkan sebuah kesalahan yang terjadi ” ungkap Vifner,SH.MH mengakhiri.
Sementara itu ketua Panwaslu kota Solok, Triati,S.Pd mengatakan, salah satu yang menjadi tantangan Panwaslu dalam mewujudkan pemilu yang adil, jujur, berkualitas dan bermatabat adalah, terjadinya budaya kontrak berjalan yang dilakukan oleh calon pemilih dan calon yang akan dipilih, maka berdasarkan dari pada itu Panwaslu kota Solok menghimbau seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh pengurus Masjid yang ada, untuk ikut serta berperan aktif dalam menyukseskan pemilu yang bermatabat tersebut.
Dikatakannya, salah satu hal yang diharapkan dan bisa dilakukan oleh pengurus Masjid dalam menyukseskan pemilu adalah dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat melalui fasilitas yang ada di Masjid tersebut terkait dengan proses pelaksanaan pemilu yang jujur,adil, berkualitas dan bermatabat, sehingga masyarakat atau khususnya jamaah Masjid yang ada bisa memahami apa yang harus dilaksankannya dalam keikutsertaannya pada tahapan pemilu yang akan dilakukan.
Terciptanya pemilu yang berkualitas dan bermatabat sangat tergantung pada masyarakat yang ada, karena dalam hal ini dan dalam sebuah negara, Kedaulatan itu terletak ditangan masyarakat, jadi masyarakat merupakan faktor penentu dalam setiap proses kegiatan yang akan dilakukan oleh negara termasuk dalam melaksanakan pemilihan umum.
Dari liputan media ini, FGD diikuti begitu antusias oleh peserta yang ada, dan tampa diketahui masyarakatpun juga telah memiliki program tersendiri dan hanya tinggal disinergikan dengan konsop pengawasan Panwaslu untuk menyukseskan serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Meningkatnya keseriusan masyarakat untuk menyukseskan pemilu yang akan dilaksanakan tersebut, dapat dibuktikan dari saran dan pertanyaan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yang ada, dan kekuatan masyarakat tersebut menjadi bertambah setelah panwaslu memberikan segala bentuk aturan yang ada dan menurut undang undang yang berlaku terkait dengan pengawasan pemilu yang akan dilakukan. (Gia)