Sumbartime – Kejaksaan Negeri Painan telah menahan seorang Wali Nagari di Pesisir Selatan atas dugaan penyelewengan dana desa. Wali Nagari tersebut berasal dari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan setelah melalui proses yang panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Raymund Hasdianto Sihotang, menyatakan bahwa penahanan terhadap Wali Nagari tersebut dilakukan karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 376 juta dalam penggunaan dana desa pada tahun 2022.
“Wali Nagari tersebut, yang berinisial AU, ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat,”ujarnya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan kemudian melakukan pengumpulan data dan informasi beserta keterangan terkait kasus tersebut. Proses ini mengarah pada penetapan Wali Nagari sebagai tersangka dan penahannya.
Penahanan ini menjadi tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa atau nagari.(R)





















