Sumbartime – Petugas Satpol PP mengambil tindakan terhadap sebuah warung kopi di Atom Center, Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Pada Selasa (9/1/24) sore, mereka berhasil menyita sejumlah botol minuman beralkohol (minol) dari warung tersebut.
Tindakan ini dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai penjualan minol secara terang-terangan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menyatakan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat seputar adanya penjualan minol yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Dalam pengawasan tersebut, petugas memastikan adanya warung kopi yang menjual minuman beralkohol golongan B secara terang-terangan di atas meja warung.
“kita lakukan pengawasan ke lokasi tersebut, dan memang benar ditemukan warung kopi menjual minuman beralkohol golongan B,” ungkap Rozaldi, dikutip Rabu (10/1).
Pedagang yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin edar untuk minol yang dijualnya, sehingga botol-botol minol tersebut disita sebagai barang bukti. Selain itu, pemilik warung diberikan surat panggilan untuk hadir di hadapan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
Tindakan pemilik warung kopi ini diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.(R)




















