Sumbartime – Menurut Kapolsek Lubuk Tarok, AKP Syafril melalui Kanitreskrim Aipda Iswahyudi pelaku merupakan Seorang pemuda di Sijunjung, Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah mencuri belasan slof rokok milik tetangga. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/11/2023) malam, ketika pemuda tersebut ditangkap oleh polisi di kediamannya di Koto Tuo, Lubuk Tarok, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku, yang berinisial VS dan berusia 19 tahun,” ungkapnya.
Pelaku sendiri ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok bersama Satreskrim Polres Sijunjung.
Pencurian tersebut terjadi di sebuah warung dekat rumah pelaku, di mana ia mencuri belasan slof rokok, termasuk rokok merek Surya dan HD Mild. Selain itu, pihak berwenang juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp287.000 yang diduga hasil penjualan barang curian.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp4 juta, termasuk kehilangan tujuh slof rokok HD Mild, dua slof rokok Sampoerna, dan dua slof rokok Surya. Selain itu, pelaku juga diduga mencuri handphone milik korban.
Pihak berwajib menegaskan bahwa pelaku tidak bekerja sendirian saat melakukan aksinya, dan masih ada seorang teman pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak berwenang. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Kharisma yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Barang bukti yang disita saat penangkapan belum semuanya merupakan hasil curian pelaku, dan penyelidikan masih berlanjut.





















