Sumbartime.com, Pasaman Barat,- 16 September 2023 – Kepolisian Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap prestasi gemilang dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Sebagai mana diberitakan oleh Humas Polres Pasaman barat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, di bawah pimpinan AKP Eri Yanto, berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Ganja seberat lebih dari 1 kilogram dan juga sabu.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat kepada Kapolres Pasaman Barat saat acara Jumat Curhat di Masjid Raya Muaro Kiawai pada tanggal 8 September 2023.
“Untuk pelaku sendiri berinisial RR (29) pekerjaan Petani yang merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Dimana, pelaku diamankan bersama barang bukti Narkotika Ganja kering siap edar seberat 1,5 Kg lebih dan sepuluh paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi dan ciri-ciri pelaku. Hasilnya, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah pelaku, RR (29), seorang petani warga Jorong Kartini.
Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan lebih dari 1,5 kilogram ganja kering siap edar dan sepuluh paket sabu.
“Terkait barang bukti yang kami temukan dirumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Selain narkotika, tim juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik pembungkus, dan peralatan lain yang digunakan oleh pelaku. Pelaku RR pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun, pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama dengan lima pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika, yang berpotensi hukuman mati atau seumur hidup. Kasus ini masih akan diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.





















