SUMBARTIME.COM-Polres Solok Kota menetapkan Kepal SMKN 2 Kota Solok inisial “AH” sebagai tersangka menyusul setelah aparat berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah, Rabu (5/09) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Dalam operasi OTT tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah uang dengan total nominal Rp 219.338.523. Sementara, OTT tersebut dilakukan karena banyaknya laporan serta keluhan walimurid yang masuk, ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, S.Ik. MH ketika menggelar konferensi pers di Mapolres.
Menurutnya, adapun kronologi OTT tersebut berawal dari saat dua orang siswa yang membayar langsung uang iyuran pendidikan sebesar Rp 1.920. 000/ Tahun untuk masing masing siswa kepada guru secara tunai.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp.911.342.279,-. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp. 692.003.756,- dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp.219.338.523, dan menjadi barang bukti yang disita, papar Kapolres.
Adapun barang bukti sejumlah uang yang berhasil disita sebanyak Rp 219.338.523 itu, berasal dari 890 orang siswa kelas X, XI dan XII yang dibagi menjadi kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu.
Iyuaran yang tak jelas payung hukumnya dan diduga pungli tersebut bersifat wajib kepada seluruh siswa. Bahkan untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII harus melunasi seluruh nominal sumbangan tersebut.
Sementara modus yang dipakai pihak sekolah, menetapkan pungutan pendidikan yang diduga pungli adalah dengan cara ditetapkan dalam rapat komite seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua/wali murid, pungkas AKBP Dony. (GIA)