Sumbartime – Di Tanah Datar, dua petani, DL (54) dan MR (39), telah ditahan oleh polisi setelah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis bawah umur bernama Mawar (16). Keduanya diamankan oleh Mapolres Padang Panjang setelah adanya laporan terkait kejadian ini.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan pencabulan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan cukup bukti, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada malam hari pada tanggal 21 November,” ujarnya.
Menurut keterangan korban kepada polisi, DL meminta korban berhubungan badan di sebuah rumah kosong miliknya dengan iming-iming uang sebesar Rp20 ribu setiap kali kejadian. DL mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 20 kali sejak bulan Mei 2023, dengan perbuatan terakhir pada tanggal 19 November.
Sementara itu, MR telah melakukan perbuatan serupa kepada korban sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di kelas 2 SD. MR mencabuli korban hingga Februari 2023, namun tidak pernah memberikan uang seperti yang dijanjikannya.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dihadapkan pada pasal-pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(R)