SUMBARTIME.COM-Setelah masyarakat dihebohkan dengan penangkapan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dalam dugaan jaringan narkoba, warga Sumatera Barat (Sumbar) mulai beriak dan bergejolak, meminta LKAAM Sumbar untuk segera mencabut gelar adat yang terlanjur diberikan kepada yang bersangkutan.
Pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Pol Teddy Minahasa dengan gelar “Tuangku Bandaro Alam Sati” menurut masyarakat Sumbar, tidak tepat dan memalukan, ujar mereka.
Penuntutan agar pihak LKAAM Sumbar segera mencabut kembali gelar kehormatan adat yang terlanjur diberikan kepada Teddy Minahasa, tidak saja menggema di warung warung kopi seputaran Sumbar. Akan tetapi dunia sosmed berdasarkan hasil pantauan tim awak media seperti Twitter, Facebook, Instagram dan lainnya dalam dua hari belakangan ini dipenuhi dengan tuntutan nitizen meminta LKAAM Sumbar untuk mencabut kembali gelar adat yang terlanjur diberikan.
Mayoritas nitizen asal Minang, menyebutkan jika LKAAM itu hanyalah sebuah organisasi adat yang tidak memiliki ranji pusako dan tidak berhak memberikan gelar adat sembarangan saja kepada seseorang tanpa dilihat azas kepatutannya.
Bagi mayoritas nitizen, mereka menganggap LKAAM Sumbar telah melakukan blunder terkait pemberian adat kepada Teddy Minahasa yang telah bikin malu orang minang dengan dugaan kasus yang menerpa saat ini.
Terpisah, menjawab tuntutan warga sumbar yang menyuarakan pencabutan gelar kehormatan adat kepada Teddy Minahasa, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar angkat bicara. Saat dihubungi awak media dirinya menjelaskan jika gelar yang diberikan kepada Teddy Minahasa adalah gelar Sangsako (Kehormatan) dan bukan gelar Pusako. Artinya yang bersangkutan tidak bisa menurunkan warisan gelar adat tersebut kepada anak cucunya, ungkap Fauzi.
Gelar Sangsako itu berbeda dengan gelar Pusako. Kalau Gelar Pusako itu diberikan kepada orang Minang dengan gelar Datuk. Pemberian gelar pusako itu harus berdasarkan keturunan asli Minangkabau, sambungnya lagi.
Sementara gelar yang diberikan terhadap Teddy Minahasa hanyalah gelar Kehormatan, bagi orang pendatang. Adapun alasan diberikannya gelar kehormatan kepada yang bersangkutan sewaktu menjabat Kapolda Sumbar, dirinya terbukti bisa memberantas segala bentuk perjudain serta maksiat lainnya sehingga anak kamanakan di kampung halaman merasa nyaman.
Jika pada nantinya Teddy Minahasa terbukti bersalah dengan dugaan kasus narkoba yang menderanya dan telah Inkrah (keputusan tetap dari pengadilan), maka gelar yang dia sandang otomatis akan hanyut dengan sendirinya, ucap Fauzi pada Jumat (14/10) malam.
Menurut Fauzi, jika ada pelanggaran adat yang dibuat apalagi soal adat sabana adat, melanggar paga gadang, maka otomatis gelar yang disandang akan hanyut dengan sendirinya, tutupnya menjelaskan. (tim)