Sumbartime – Lima pemuda di Padang Pariaman ditangkap oleh Tim Sparta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Korban, yang berusia 26 tahun, juga diketahui menderita skizofrenia, sebuah gangguan mental yang serius. Akibat perbuatan keji para pelaku, korban kini hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/124/VII/2024/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tertanggal 16 Juli 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Sparta bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kelima pelaku.
” Korban (penyintas) skizofrenia, sudah hamil tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, dikutip laman Radar Sumbar Jumat (19 /7/2024) malam.
Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (17), A (48), BE (30), Z (30), dan JM (38).
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (17/7/2024) atau satu hari setelah pelaku dilaporkan. Pelaku pertama yang kami tangkap adalah Z di pinggir Jalan Korong Lancang, Nagari III Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Korban yang merupakan penyintas skizofrenia kini tengah mendapatkan penanganan medis dan dukungan psikologis. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Padang Pariaman, menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan tindakan pencegahan terhadap kejahatan serupa.(R)