Sumbartime – Dua pria di Kota Payakumbuh, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, yang berinisial FD (46) dan BD (27), merupakan warga Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Payakumbuh Utara. Mereka ditangkap di rumah masing-masing oleh petugas Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Menurut Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, yang mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tentang adanya peredaran sabu di daerah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
“Masing-masing tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, Kamis (18/7).
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Taruko, tempat tersangka FD ditangkap dengan satu paket sabu. FD sempat berusaha menghilangkan barang bukti, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan, FD mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari BD dengan harga Rp150.000.
Petugas kemudian gerak cepat mengejar keberadaan BD dan berhasil meringkusnya beserta barang bukti 9 paket sabu yang disembunyikan di lipatan kaki celana sebelah kiri.
Tersangka BD mengakui sabu didapatnya dari seseorang bernama DN (DPO) seharga Rp 7.000.000,- yang pembayarannya dilakukan setelah barang selesai dijual.
“Kuat dugaan tersangka BD dan DN termasuk ke dalam salah satu jaringan bandar besar yang saat ini masih kita selidiki,” bebernya.(R)