Sumbartime – Mulai 21 Juli mendatang, ruas jalan nasional yang menghubungkan Padang-Pekanbaru melalui Lembah Anai di Kabupaten Tanah Datar akan kembali dibuka setelah sebelumnya rusak akibat banjir bandang lahar dari Gunung Marapi. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan larangan keras bagi pengendara untuk berhenti saat melintas di jalan ini demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, mengungkapkan bahwa larangan ini diterapkan karena kondisi medan jalan yang masih rentan. Pengendara yang berhenti di sepanjang jalur Lembah Anai dapat menyebabkan gangguan arus lalu lintas yang belum sepenuhnya pulih. Selain itu, masih diberlakukan sistem buka-tutup dan penyempitan badan jalan di beberapa titik.
“Pengendara dilarang keras untuk berhenti di sepanjang jalur Lembah Anai demi menjaga keselamatan diri dan kelancaran arus lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Dwi Nur Setiawan menjelaskan bahwa arus lalu lintas akan sangat padat ketika jalan kembali dibuka. Berbagai jenis kendaraan mulai dari roda dua hingga truk bermuatan berat akan melintasi jalur ini. Oleh karena itu, penting untuk memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti di jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus.
Meskipun jalan Lembah Anai sudah dapat dilalui, perbaikan jalan yang terban belum sepenuhnya selesai. Alat berat masih terus beroperasi di kawasan tersebut untuk memastikan jalan dapat berfungsi dengan baik.(R)