Sumbartime-Kamis (5/10) siang, Satresnarkoba Polres Payakumbuh, mengamankan seorang residivis kasus kriminal berinisial Rb (30) warga Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kota Payakumbuh di depan kantor Kesbangpol Payakumbuh.
Pria yang telah berulang kali keluar masuk penjara tersebut, kedapatan membawa 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang akan hendak dijual kepada pasiennya.
Menurut Kasatnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Henri Has, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di seputaran kawasan Payakumbuh Barat.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 WIB, terlihat tersangka berada di jalan Sri Rezeki depan kantor Kesbangpol diduga sedang melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga penyuplai barang haram tersebut.
Tidak menyia nyiakan kesempatan, petugas langsung bergerak dan menggerebek transaksi tersebut, pelaku berinisial Rb berhasil diamankan, sementara seorang terduga penyuplai barang yang identitasnya telah diketahui, berhasil kabur melarikan diri.
Dari pelaku Rb saat digeledah ditemukan satu bungkus paket kecil narkoba jenis ganja. Pelaku tak dapat mengelak lagi serta pasrah saat digelandang petugas. Sementara satu motor jenis Yamaha Mio dengan plat nomor BA 4364 CR, diduga merupakan kendaraan yang dipakai pelaku, ikut diamankan sebagai barang bukti, pungkas Iptu Hendri Has menyebutkan. (aa)