Sumbartime.com,- Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar Pemilu 2024 pada periode 19-23 Agustus 2023. Resmi diumumkan Informasi ini dipublikasikan melalui website resmi sumbar.kpu.go.id.
Menurut akun Instagram KPU Sumbar, selama 10 hari, yaitu 19-28 Agustus 2023, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS ini.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Sumbar. Ini mencakup pengiriman secara tertulis, dilengkapi dengan identitas diri serta bukti-bukti relevan.
Formulir tanggapan masyarakat tersedia di laman infopemilu.kpu.go.id, dan persuratan juga dapat disampaikan langsung ke KPU Sumbar.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan bahwa jika terdapat kesalahan dalam penetapan DCS, partai politik yang menjadi peserta pemilu berhak mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
Ia juga menegaskan bahwa peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
Selain KPU Sumbar beberapa kabupaten dan kota di Sumatera barat juga telah resmi mengumumkan DCS calon legislatif untuk masyarakat bisa memantau masing masing website KPU daerah diwilayah tersebut.
KPU berupaya untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai peraturan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta pemilu untuk mengajukan keberatan jika diperlukan.(*)




















