Sumbartime – Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Alahan Panjang resmi menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Lembah Gumanti, inisial DB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut diduga diselewengkan selama tahun anggaran 2018-2019. Penetapan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan teliti, yang mencakup berbagai tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang kuat.
Proses penetapan tersangka ini melibatkan beberapa langkah penting. Pada tanggal 5 Juni 2024, tahap kedua penyelidikan kasus tindak pidana korupsi terkait Dana BOS dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang. Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Alahan Panjang, Riky Alhmbra, pelaksanaan tahap kedua ini melibatkan kehadiran langsung terdakwa serta beberapa pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, staf Pidana Khusus, dan penasihat hukum terdakwa. Setelah tahap ini selesai, diputuskan bahwa DB terbukti melakukan penyelewengan dana dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa pada hari, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 13.30 WIB dilaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2018/2019 pada SMPN 1 Lembah Gumanti di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang,” katanya, dikutip dari laman Tribunnews Rabu (12/6/2024).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DB langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Jl. Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
“Dilakukan penahanan terhadap terdakwa DB di Rutan Kelas II B di Jl. Anak Air, Batipuh Panjang, Kec Koto Tangah Padang,” pungkasnya.(R)