• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Kejari Padang Tahan Pegawai Unand Terkait Penggelapan Dana Mahasiswa

Sumbar Time by Sumbar Time
11 Juni 2024
in Padang
A A
0
Tiga Pria Diduga Pelaku LGBT Ditangkap di Bukittinggi, Satpol PP Temukan Barang Bukti
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menahan seorang pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga melakukan penyelewengan dana kemahasiswaan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp566 juta. Pegawai tersebut, yang berinisial MA dan berusia 47 tahun, diduga memanfaatkan posisinya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik untuk menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa penahanan terhadap MA dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa MA memindahkan sebagian dana kemahasiswaan ke rekening pribadinya. Peristiwa ini terjadi setelah perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022, yang mengakibatkan perubahan struktur pengelolaan dana pendidikan dan kemahasiswaan.

ADVERTISEMENT

Setelah perubahan status tersebut, MA diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan. Dalam kapasitasnya, MA memiliki kewenangan untuk menarik dana untuk keperluan akademik dan kemahasiswaan. Namun, pada 31 Desember 2022, MA memindahkan dana sebesar Rp1,88 miliar ke rekening pribadinya. Sebagian dana tersebut seharusnya disalurkan kepada yang berhak, namun MA menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.

“MA ditetapkan ter­sang­ka dalam penyalah­gunaan anggaran dana pen­didikan dan kemaha­siswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” ka­ta­nya didampingi Kasi In­tel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)

BacaJuga

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

11 September 2025
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

14 April 2025

Selama menjadi Ben­dahara Pengeluaran Pem­bantu Akademik itulah, ungkap Aliansyah, ter­sangka memiliki kewena­ngan yang dimilikinya un­tuk menarik dana bidang akademik dan kemaha­siswaan. Namun, dana ter­sebut tidak langsung didis­tribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA jus­tru memindahkan seba­gian dana tersebut ke re­kening pribadi miliknya.

“Pada tanggal 31 De­sem­ber 2022, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke re­kening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204. Sebagian dana tersebut sudah didis­tribusikan kepada yang berhak dan sisanya diguna­kan untuk kepentingan pri­badi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp 566.145.081,” imbuhnya.

“Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi,” tegas dia.

ADVERTISEMENT

Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat meng­gunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang meng­gunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.

Kajari yang baru sepe­kan melaksanakan tugas­nya di Kejari Padang ini juga meminta agar masya­rakat dapat terus men­dukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala per­soalan hukum yang terja­di di Kota Padang.

Aliansyah menegaskan bahwa tindakan MA melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MA juga diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari Padang mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya menindaklanjuti kasus hukum yang terjadi di Kota Padang.(R)

Tags: Padang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiga Pria Diduga Pelaku LGBT Ditangkap di Bukittinggi, Satpol PP Temukan Barang Bukti

Next Post

Pemuda Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Ditemukan Paket Sabu di Rumahnya

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang
Padang

5 Air Terjun Tersembunyi di Kaki Gunung yang Wajib Kamu Kunjungi di Sekitar Padang

11 September 2025
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar
Padang

Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di Jajaran Polda Sumbar

14 April 2025
Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh
Padang

Ny. Eni Muis Zulmaeta Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK, Dekranasda, dan Posyandu Kota Payakumbuh

6 Maret 2025
Bawaslu Bukittinggi: Tertibkan APK Pasangan Calon Pilkada Yang Langgar Aturan Pemasangan APK
Padang

Longsor di Jalan Baru Nipah Teluk Bayur Padang, Akses Kendaraan Roda Empat Masih Terhambat

13 Oktober 2024
Next Post
Tiga Pria Diduga Pelaku LGBT Ditangkap di Bukittinggi, Satpol PP Temukan Barang Bukti

Pemuda Pesisir Selatan Ditangkap Polisi, Ditemukan Paket Sabu di Rumahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.