Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menahan seorang pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga melakukan penyelewengan dana kemahasiswaan, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp566 juta. Pegawai tersebut, yang berinisial MA dan berusia 47 tahun, diduga memanfaatkan posisinya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik untuk menyalahgunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemahasiswaan.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa penahanan terhadap MA dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa MA memindahkan sebagian dana kemahasiswaan ke rekening pribadinya. Peristiwa ini terjadi setelah perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022, yang mengakibatkan perubahan struktur pengelolaan dana pendidikan dan kemahasiswaan.
Setelah perubahan status tersebut, MA diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan. Dalam kapasitasnya, MA memiliki kewenangan untuk menarik dana untuk keperluan akademik dan kemahasiswaan. Namun, pada 31 Desember 2022, MA memindahkan dana sebesar Rp1,88 miliar ke rekening pribadinya. Sebagian dana tersebut seharusnya disalurkan kepada yang berhak, namun MA menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
“MA ditetapkan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi, dan Kasi Pidsus, Yuli Andri. Senin, (10/6)
Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik itulah, ungkap Aliansyah, tersangka memiliki kewenangan yang dimilikinya untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan. Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya.
“Pada tanggal 31 Desember 2022, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204. Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor diketahui mencapai Rp 566.145.081,” imbuhnya.
“Kemudian subsidair pasal 3 junto 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas dia.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang.
Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya untuk menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang.
Aliansyah menegaskan bahwa tindakan MA melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MA juga diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejari Padang mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya menindaklanjuti kasus hukum yang terjadi di Kota Padang.(R)