Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara pemusnahan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Padang pada Selasa (10/9/2024). Pemusnahan ini adalah bagian dari tugas rutin kejaksaan dalam mengeksekusi barang bukti yang telah disita dalam proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk ganja seberat 1,18 kg dan sabu seberat 201 gram, yang didapatkan dari 76 perkara narkotika. Selain itu, senjata tajam dari 21 kasus tindak pidana umum juga dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum atau pihak lain. Ini adalah langkah pencegahan,” ujar Aliansyah.
Kasus narkotika masih menjadi dominan dalam pemusnahan kali ini, mengingat banyaknya perkara narkotika yang telah diselesaikan di wilayah hukum Kejari Padang. Dengan langkah ini, pihak kejaksaan berharap dapat mengurangi penyebaran narkoba di masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.(R)