Sumbartime – Penyidik Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih menunggu perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD dan SMP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2023.
Meskipun pihak rekanan yang terlibat dalam proyek senilai Rp. 3.558.920.500 telah mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 49,3 juta kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dikutip dari lama dekade post Direktur CV. Mustika, Yoni Putra, melalui kuasa direkturnya, Maisal Rozi, melakukan penyerahan uang tersebut secara tiba-tiba kepada aparat penegak hukum saat melakukan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto, melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik, menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Iya, beberapa hari yang lalu kita memang menerima penyerahan uang sebesar Rp. 49,3 juta dari Yoni Putra (Direktur CV. Mustika) terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Dimana CV. Mustika melalui kuasa direkturnya (Maisal Rozi) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan perlengkapan siswa untuk SD Kelas I se-Kabupaten Limapuluh Kota Tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan Rp. 3.558.920.500,” ucap Saut, Sabtu 24 Februari 2024 lalu
Penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota juga dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Selama penggeledahan yang berlangsung selama empat jam tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan sisa-sisa pengadaan.(R)




















