Sumbartime.com, Agam,- Seorang pemuda berinisial HR (26) ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan terjadi di rumah pemuda tersebut, yang terletak di kawasan Simpang IV Mato Aia, Lubuk Basung.
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 23 Agustus 2023. Pelaku ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, kaca pirek, dan pipet plastik warna bening.
Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/8/2023), akibat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, Kamis (24/8/2023).
“Barang bukti yang kami temukan di lokasi di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kaca pirek serta pipet plastik warna bening,” ungkap Aleyxi.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa awalnya pelaku menolak untuk mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut, namun setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang teman. Pelaku dilaporkan telah memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Barang haram ini didapat pelaku dari pemuda yang tinggal di kawasan Garagahan, saat ini statusnya DPO bernama Malin,” tambah Aleyxi
Pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti berupa sabu-sabu, kaca pirek, dan pipet plastik yang digunakan dalam aksi telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Agam.(*)




















