Sumbartime.com,- Pemuda dengan inisial D (19) dari Tiku, Kabupaten Agam, telah ditangkap atas tuduhan melarikan seorang gadis di bawah umur dengan inisial FN (13) dari Kapalo Gasan Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan D dilakukan di sebuah rumah kos di Kota Padang pada Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, penangkapan ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban FN pada tanggal 20 Agustus 2023.
Kejadian tersebut dimulai ketika korban meminta uang kepada ibunya untuk membeli paket data internet pada malam Kamis (17/8/2023). Korban kemudian pergi dengan kakaknya untuk membeli paket data tersebut.
Namun, di lokasi pembelian paket data, korban ditemui oleh dua teman perempuannya. FN dan kedua temannya tersebut mengajak kakak korban berboncengan tiga sepeda motor. Hingga pukul 2 dini hari, korban belum kembali pulang, membuat keluarganya khawatir dan mencari keberadaannya.
“Sampai di sana, datang dua teman perempuan korban datang. FN bersama dua temannya pamit ke kakaknya, kemudian pergi berbonceng tiga,” sebut AKP Arvi, Jumat (25/8).
Setelah berupaya mencari korban, keluarga korban mencoba menghubungi nomor telepon seluler korban. Sayangnya, bukan korban yang menjawab telepon tersebut, melainkan seorang pria yang tidak dikenal oleh keluarga korban.
Korban tidak pulang selama lima hari dan akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah kos di kawasan Parak Laweh, Padang.
Namun yang menjawab telpon itu bukan korban melainkan laki-laki yang tidak dikenal oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Ketika ditanyai oleh polisi, pelaku mengklaim bahwa mereka pergi ke Padang untuk mencari pekerjaan. Selama di kos tersebut, korban FN tinggal dalam satu kamar bersama lima orang lainnya, terdiri dari tiga pria dan dua wanita.
“Selama 5 hari korban menginap di sebuah kamar kos. Satu kamar berisi 6 orang, masing-masing 3 laki-laki dan 3 perempuan termasuk korban,” ujar Arvi.(*)





















