Sumbartime.com, Padang – Polresta Padang terus melanjutkan proses hukum terkait kejadian tragis di mana seorang remaja yang sedang berdiri di atas motor menabrak dinding beton, menyebabkan seorang anak berusia 8 tahun tewas saat sedang berwudhu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Peristiwa ini terjadi di area parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun, Jalan Lori Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Senin (18/9/2023). Korban, bernama Gian Ardani Setiawan, adalah seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) yang tragis kehilangan nyawanya dalam kejadian tersebut.
Sementara remaja yang mengendarai sepeda motor yang menyebabkan dinding beton roboh dan menimpa korban berusia 8 tahun ini memiliki inisial MHA dan berusia 13 tahun. Meskipun pihak keluarga korban telah memaafkan remaja tersebut, Polresta Padang tetap melanjutkan proses hukumnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan bahwa kasus ini bukan merupakan delik aduan yang dapat dicabut. Namun, Polresta Padang akan menggunakan mekanisme Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian yang melibatkan kedua belah pihak secara kekeluargaan. Pencabutan laporan tidak menjadi opsi dalam kasus ini.
“Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan,” kata Kombes Pol Ferry Harahap dikutip Tribune news.com
Maka, nanti akan digunakan mekanisme Restorative Justice, sehingga bukan pencabutan