Sumbartime-Dua orang warga negara asing diamankan pihak Kantor Imigrasi Padang, Sumatera Barat, Jumat (27/10). Mereka diamankan karena diduga menyalahi izin, dengan menggunakan visa kunjungan namun ternyata bekerja di Sumatera Barat.
Dua warga negara asing tersebut adalah Goncalo Maris Fernandes (53) asal Portugal dan Chin Byung Hak (45) warga negara Korea Selatan. Fernandez diduga menyalahi visa kunjungan yang dikantongi namun bekerja sebagai Surf Guide atau Pemandu Peselancar untuk turis asing. Kasus ini terungkap setelah pihak imigrasi membaca di media sosial tentang aktifitas pria asal Portugal itu di perairan Kepulauan Mentawai.
Kepala Sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Padang, Hario Seto menyebutkan, dari informasi yang diterima, Goncalo Maris Fernandez sudah berulang kali datang ke Sumatera Barat dengan visa kunjungan namun diduga bekerja di Mentawai.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, jika ternyata melakukan pelanggaran kami akan mempidanakan kasus ini,” kata Hario.
Sementara Chin Byung Hak masuk ke Sumatera Barat sebagai turis. Namun, pria asal Korea Selatan ini malah bekerja sebagai guru di SMA Prayoga, Padang.
Ke dua turis asing tersebut menurutnya dianggap melanggar pasal 122 Undang – Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigirasian yaitu menyalahi izin tinggal. Ancaman hukuman paling ringan terhadap UU tersebut adalah deportasi.
Hario menyebutkan, pihak Imigrasi Kelas I Padang, sepanjang tahun 2016 lalu telah mendeportasi 35 orang warga negara asing karena menyalahi izin tinggal. (yendra)