SumbartimePolitik-Anggota Komisi XIII DPR-RI Jhon Kenedi Aziz (JKA) setuju jika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada Undang Undang semula yakni dengan diserahkan ke DPRD.
Hal itu dia katakan saat bertemu dengan sejumlah awak media di salah satu Kafe Kota Payakumbuh, Jumat (2/03) siang.
Menurut Ajo JKA, keinginan dirinya serta mayoritas DPR mengembalikan pemilihan Kepala Daerah kepada DPRD tentun dengan berbagi pertimbangan dan alasan.
“Kita hanya meminta pemilihan wali kota atau bupati dikembalikan ke DPRD,” ujarnya tegas dihadapan para awak media.
Menurutnya sistem demokrasi yang dianut merupakan perwakilan, jadi untuk memilih tentu dapat dilakukan wakil-wakil rakyat di DPRD. Jika kita melihat dari azaz manfaat serta mudarat, tentu lebih banyak mudaratnya jika pemilihan kepala daerah dengan sistim pemilihan langsung.
Salah satu contoh, jika menganut sistim pemilihan langsung maka seorang calon kepala daerah harus mempunyai modal yang cukup fantastis jika ingin berminat maju.
“Boleh-boleh saja gubernur atau wakil gubernur bupati serta walikota dilakukan secara langsung. Namun, tentu banyak penghematan yang bisa dilakukan jika pemilihan wali kota dan bupati dikembalikan ke DPRD,” papar JKA.
Yang jelas urai JKA, jika pemilihan Kepala Daerah diserahkan kepada DPRD maka kita bisa menghemat ongkos pilkada. Namun ulasnya lagi, alternatif itu tentu tidak menjamin semua pilihan DPRD itu bersih, Tapi secara logika ongkos politik yang harus ditanggung calon-calon kepala daerah itu tentu akan lebih kecil.
Untuk dia dan mayoritas anggota DPR-RI berharap jika pilihan ini segera direalisasikan dan menjadi Undang Undang yang mempunyai kekuatan hukum kuat, pungkas JKA. (aa)