Sumbartime-Salah satu janji kampanye dari Anies Baswedan dan Sandiaga Uno adalah menutup Alexis. Janji itu dipenuhi oleh Anies dan Sandi. Penutupan Alexis tersebut dilakukan oleh Pemprov DKI dengan tidak menyetujui permohonan daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis ditolak oleh Pemprov DKI yang tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI itu secara otomatis kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
Di kutip dari Republika.co.id, “Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” kata Anies baswedan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Hal ini membuat Alexis dipastikan tidak bisa lagi melakukan kegiatan bisnisnya. Dengan kata lain, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal. “Izin alexis sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” kata dia. Kini Pemprov DKI melakukan pemantauan guna memastikan pihak Alexis menaati keputusan yang berlaku. Akan dikerahkan juga aparat yang yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan itu atas penutupan izin alexis ini. (ngelmu)