Limapuluhkota, sumbartime.com–Ditangkapnya sepasang suami istri pemakai sekaligus penjual narkoba oleh tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Selasa (28/2) lalu, kembali menimbulkan kegaduhan ihwal peredaran narkoba di daerah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Terlebih, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, selain beberapa paket sabu-sabu polisi juga menemukan 1.100 butir pil Eximer, yang diduga bakal dijual pelaku ke masyarakat utamanya kalangan pelajar. Apakah kegunaan dari pil eximer menurut keterangan medis (kedokteran)?
Menurut keterangan yang dihimpun Sumbartime.com pada situs KlikDokter.com, Eximer diketahui merupakan obat dengan kandungan utama CPZ (Chlorpromazine) yang berfungsi sebagai antipsikotik.
Obat ini tidak terdaftar dalam MIMS (kitab daftar obat obatan yang beredar resmi) dan penggunaan dari obat ini dapat dijerat dengan UU kesehatan dan UU psikoterapi karena menyebabkan candu.
Obat golongan antipsikotik bertujuan untuk mengurangi gejala psikotik (gangguan jiwa). Oleh karena itu, kedokteran mengajurkan, sebaiknya tidak mengonsumsi obat tersebut.
Pil Eximer termasuk pil Dextro termasuk jenis narkoba yang murah dan karena itu peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar genersi muda karena harganya yang terjangkau.
Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan UU kesehatan dan UU Psikoterapi karena dapat menyebabkan kecanduan.
Apabila pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas layaknya orang normal, hingga menyebabkan kematian.
Efek samping dari overdosis dextromethorphan dapat berakibat permanen, sehingga sangat berbahaya bagi kualitas generasi muda Indonesia ke depannya. Jika dikonsumsi terlalu banyak, minimal 10 pil sekali minum, juga akan menimbulkan depresi sistem saraf. (ARY)