Limapuluhkota, sumbartime.com–Pasasangan suami istri (Pasutri) pemakai sekaligus penjual narkoba ditangkap tim buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Keduanya kedapatan memiliki “barang haram” jenis sabu-sabu dan ribuan pil eximer.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendri Haz menyebut, kedua tersangka masing-masing berinisial “SY” dan “I” ditangkap di sekitar kawasan Jalan Tan Malaka, tepatnya di Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Selasa (28/2) sore.
“Pelaku diciduk tim buser berkat pengembangan hasil penyelidikan. Keduanya sudah menjadi target operasi, setelah kita memperoleh informasi, bahwa mereka mengantongi barang haram,” kata Iptu Hendri Haz, kepada wartawan, Rabu (1/3) siang.
Ketika diciduk, polisi menggeledah kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, 1 set timbangan serta uang hasil penjualan. Mendapati barang bukti, pasutri itu lalu diamankan ke Mako Polres Payakumbuh. Begitu diinterogasi, aparat melakukan pengembangan.
Polisi lalu menggeledah kediaman tersangka di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Disana, alih-alih memperoleh tambahan barang bukti sabu-sabu, polisi malah mendapati sebanyak 1.100 pil Eximer.
Ribuan pil terlarang itu disimpan pelaku dalam 11 kotak. Barang haram tersebut diduga bakal dijual di kawasan Kota Payakumbuh dan kabupaten Limapuluh Kota. Polisi memastikan, kini tengah memburu bandar penjual kedua jenis narkoba itu.
“Kini kasusnya masih kita dalami agar dikembangkan. Untuk barang bukti eximer berikut tersangka, kita limpahkan (penyidikan) ke Mapolres Limapuluh Kota, mengingat kediaman mereka masuk wilayah hukum Polres Limapuluh Kota,” tutur Iptu Hendri Haz. (ARY)