• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Ketua DPR Tersebut Tidak Lagi Tersangka

Sumbar Time by Sumbar Time
29 September 2017
in Nasional, Peristiwa, Politik
A A
0
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto, Ketua DPR Tersebut Tidak Lagi Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com-Waah,,Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini bebas dari tuduhan atau tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/09).

ADVERTISEMENT

Hakim memutuskan setelah mempertumbangkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.

Dalam gugatannya di praperadilan, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satu dari petitum tersebut adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Permohonan lainnya dari Novanto adalah meminta pengadilan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

BacaJuga

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

11 Juli 2025
Menjaga Hutan, Merawat Masa Depan, Komitmen Kuat dari Labuan Bajo

Menjaga Hutan, Merawat Masa Depan, Komitmen Kuat dari Labuan Bajo

7 Juli 2025
Iming2 Skin Care, Pria Paruh Baya (MB)Lakukan Tindak Asusila Ke Pelajar SMP

Iming2 Skin Care, Pria Paruh Baya (MB)Lakukan Tindak Asusila Ke Pelajar SMP

1 Juli 2025

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu. Permohonan tersebut terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.

Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong dituduh memiliki peran penting dalam kasus e-KTP, mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Novanto dituduh oleh KPK melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. (bn)

 

Tags: e-KTPKPKSetya Novanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sering Palak Pengguna Jalan Raya, 6 Anak Punk Diamankan Satpol PP Pekanbaru

Next Post

DPR Tindak Lanjuti Aksi Jutaan Lautan Massa 299 Terkait Perpu dan PKI

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad
Peristiwa

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

11 Juli 2025
Menjaga Hutan, Merawat Masa Depan, Komitmen Kuat dari Labuan Bajo
Peristiwa

Menjaga Hutan, Merawat Masa Depan, Komitmen Kuat dari Labuan Bajo

7 Juli 2025
Iming2 Skin Care, Pria Paruh Baya (MB)Lakukan Tindak Asusila Ke Pelajar SMP
Limapuluh Kota

Iming2 Skin Care, Pria Paruh Baya (MB)Lakukan Tindak Asusila Ke Pelajar SMP

1 Juli 2025
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak kandung di Lubuk Basung, Desak Pihak Kajari Segera Mengeksekusi Terpidana Budi Satria
Agam

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak kandung di Lubuk Basung, Desak Pihak Kajari Segera Mengeksekusi Terpidana Budi Satria

5 Juni 2025
Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja
Payakumbuh

Ringkus Dua Tersangka, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Amankan 3,8 Kg Ganja

1 Juni 2025
Next Post
DPR Tindak Lanjuti Aksi Jutaan Lautan Massa 299 Terkait Perpu dan PKI

DPR Tindak Lanjuti Aksi Jutaan Lautan Massa 299 Terkait Perpu dan PKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

12 Juli 2025
Aliansi Anak Nagari Kurai Limo Jorong Soroti Masalah Zonasi PPDB: 177 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri

Aliansi Anak Nagari Kurai Limo Jorong Soroti Masalah Zonasi PPDB: 177 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri

11 Juli 2025
Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

11 Juli 2025
Tak Seperti Biasa: Ada yang Berbeda di Bank Nagari Bukittinggi

Tak Seperti Biasa: Ada yang Berbeda di Bank Nagari Bukittinggi

11 Juli 2025

Berita Terbaru

Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

Semangat Koperasi Menyala, Menuju Indonesia Adil dan Makmur

12 Juli 2025
Aliansi Anak Nagari Kurai Limo Jorong Soroti Masalah Zonasi PPDB: 177 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri

Aliansi Anak Nagari Kurai Limo Jorong Soroti Masalah Zonasi PPDB: 177 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri

11 Juli 2025
Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

Letkol Arm Bayu Ardhitya Nugroho Resmi Menjabat Pabandya Sisfo di Mabesad

11 Juli 2025
Tak Seperti Biasa: Ada yang Berbeda di Bank Nagari Bukittinggi

Tak Seperti Biasa: Ada yang Berbeda di Bank Nagari Bukittinggi

11 Juli 2025
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2024 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2024 sumbartime.com - Design By rudDesign.