Sumbartime.com-Waah,,Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Dengan demikian, Ketua DPR itu kini bebas dari tuduhan atau tidak lagi berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata hakim tunggal Cepi Iskandar, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/09).
Hakim memutuskan setelah mempertumbangkan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah.
Dalam gugatannya di praperadilan, Novanto mencantumkan 6 poin permohonan (petitum). Salah satu dari petitum tersebut adalah meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap dirinya adalah tidak sah. Permohonan lainnya dari Novanto adalah meminta pengadilan untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu. Permohonan tersebut terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi e-KTP sejak 17 Juli 2017.
Melalui pengusaha yang diduga sebagai orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong dituduh memiliki peran penting dalam kasus e-KTP, mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, Novanto dituduh oleh KPK melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. (bn)