Sumbartime – Polisi telah berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Pasaman. Pelaku, yang berinisial RH dan berusia 20 tahun, merupakan penduduk dari Kecamatan Padang Gelugur.
Menurut Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, pelaku kuat diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap lebih dari 35 anak di bawah umur. Korban-korban ini, dengan usia rata-rata sembilan hingga belasan tahun, banyak di antaranya adalah siswa sekolah dasar.
“Sebanyak 35 korban telah melaporkan insiden pencabulan tersebut kepada pihak berwenang, sementara sekitar 11 korban lainnya masih dalam tahap pengembangan,” Terang Kapolres
Dalam tindakan pencabulan ini, pelaku telah mempraktekkan modus operandi yang keji. Para korban, yang sebagian besar tinggal di sekitar tempat tinggal pelaku, pertama-tama diberikan akses ke materi pornografi.
Setelah itu, pelaku melakukan tindakan keji tersebut. Para korban yang menolak atau mencoba melawan, pelaku mengancam mereka dengan kekerasan fisik. Akibatnya, banyak korban yang akhirnya menjadi korban sodomi oleh pelaku.
“Bahwa pelaku telah diamankan dan baru saja diungkapkan setelah penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar. Pelaku diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.





















