Sumbartime – Satlantas Polres Padang Pariaman, Sumatra Barat, telah mengamankan seorang anggota DPRD setempat dengan inisial JB. JB ditangkap karena terlibat dalam tabrak lari yang menyebabkan seorang anak berusia sembilan tahun tewas di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendri, menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar berusia 9 tahun yang terpental sejauh 25 meter akibat kecelakaan tersebut.
“Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami benturan keras pada bagian kepala,” ungkap AKP Hendri
Kejadian ini berawal ketika mobil Minibus Toyota Avanza yang dikemudikan oleh JB melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman. Saat itu, korban tengah menyeberang jalan tepat ketika JB melintas.
Setelah tabrak lari, JB melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di tempat kejadian. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewaan.
Novrialdi, Kanit Gakkum, mengungkapkan bahwa setelah mengidentifikasi pelaku, pihak berwenang bersama wali kota setempat mendatangi rumah JB. Awalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut sedang digunakan oleh anaknya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, JB akhirnya mengakui bahwa dialah pelaku tabrak lari tersebut.
Pelaku akan dihadapkan pada Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.





















