Sumbartime – Puluik-Puluik, Pesisir Selatan – Kepemimpinan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat seringkali tercoreng oleh perilaku yang tidak pantas. Hal ini terbukti dengan penangkapan seorang Wali Nagari beserta lima orang rekannya karena terlibat dalam aktivitas perjudian di bulan suci Ramadan.
Pada dini hari Selasa, 2 April 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menggerebek sebuah warung di Kampung Taratak Teleng, tempat kegiatan judi remi sedang berlangsung.
Kapolres Pesisir Selatan, melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova, SH, MH, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan warung tersebut sebagai tempat perjudian.
“Tim operasional segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan keenam pelaku bersama dengan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 1.267.000,-, serta kartu remi dan perlengkapan judi lainnya,”ungkapnya.
Identitas pelaku utama adalah FD (36), yang merupakan Wali Nagari Puluik-Puluik, serta FA (30), AM (25), G (47), NS (29), dan HN (43). Mereka semua dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini sebagai bentuk tanggapan cepat dari pihak kepolisian terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Terhadap 6 (enam) orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap praktik perjudian harus dilakukan dengan tegas, terutama ketika melibatkan pejabat atau tokoh masyarakat. Hal tersebut tidak hanya menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi juga memberikan pesan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari aturan hukum.(R)





















