Sumbartime – Payakumbuh, – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan, pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Pria tersebut, berinisial AZ (38 tahun), ditangkap di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan atas dugaan bahwa AZ telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur, yang dalam kasus ini disebut dengan nama Bunga (15 tahun), yang mengakibatkan korban hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, memimpin langsung proses penangkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban dengan nomor LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
B”erdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam,” katanya via keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024) malam.
Berawal dari sana, kata AKP Doni, perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil.
“Perbuatan pelaku membuat pihak keluarga korban ‘berang’ hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian,”tambahnya.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya upaya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.(R)