Sumbartime – Di Kabupaten Lima Puluh Kota, seorang pria berinisial YH (35) ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Lima Puluh Kota karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Kasat Reskrim Limapuluh Kota, AKP Hendra, menyatakan bahwa YH ditahan setelah ibu korban melaporkan tindakan keji tersebut ke polisi.
“Laporan bermula ketika ibu korban merasa curiga melihat anaknya yang selalu murung. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa ayahnya telah mencabulinya sejak masih duduk di bangku SD pada tahun 2020 hingga 2024 saat korban sudah SMP. Pelaku mengaku mulai mencabuli korban karena sakit hati setelah bertengkar dengan istrinya,”ungkapnya melalui keterangan Selasa (23/7/2024).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat rumah sepi dan hanya ada dia dan anaknya, sementara istrinya berjualan sayur di pasar. Saat itu, pelaku melihat anaknya tidur tanpa memakai baju, lalu melakukan tindakan cabul. Korban sempat melawan, namun akhirnya pasrah karena mendapat ancaman dari pelaku.
Setelah aksi pertamanya berhasil, pelaku terus mencabuli korban hingga tahun 2024. Polisi telah menahan YH di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(R)