Sumbartime – Empat pria di Padang ditangkap polisi karena tertangkap basah bermain judi jenis koa di sebuah warung. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Juli 2024, di Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Padang Utara, Iptu Herru Gunawan, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan judi di warung tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim polisi turun ke lokasi dengan berpura-pura membeli rokok.
“Tim langsung turun ke lokasi dengan berpura-pura membeli rokok di warung tempat para pelaku bermain judi,” kata dia.
Setelah memastikan keabsahan informasi, polisi langsung menangkap keempat pria yang sedang asyik berjudi. Para pelaku yang ditangkap adalah DA (40) seorang karyawan swasta, Y (61) seorang sopir, G (24) seorang security, dan FUH (35) seorang karyawan swasta.
Keempat pelaku, yang merupakan warga Ulak Karang, saat ini telah dibawa ke Polsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.(R)