Sumbartime – Pariaman – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Pariaman saat dua warga, YA (32) dan WY (32), tertangkap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi berbeda oleh petugas kepolisian. Sebanyak 11 kilogram ganja dan beberapa paket sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti dari kegiatan ilegal tersebut.
Menurut Waka Polres Pariaman, Kompol Jon Hendri, penangkapan pertama dilakukan terhadap WY pada pekan sebelumnya.
“Saat penangkapan itu, kita berhasil menyita sejumlah paket kecil narkoba,” ungkapnya pada Jumat (17/11).
Melalui pengembangan lebih lanjut, identitas pelaku lainnya, yakni YA, berhasil terungkap. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap YA.
“Dari tangan YA, kami berhasil menyita belasan paket sabu dan 11 paket ganja dengan total berat 11 kilogram,” tambah Waka Polres.
Kedua pelaku saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup. Kompol Jon Hendri menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pariaman. Kami memiliki target agar setiap harinya terjadi pengungkapan kasus, semoga hal ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.(R)