Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu pada Kamis (16/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini terdiri dari P, yang merupakan pejabat pembuat komitmen, MI selaku Direktur PT BJP, dan B yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Mereka dijatuhi masa tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 16 November hingga 6 Desember 2023.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang telah berlangsung relatif lama.
Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan tersebut pada tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam.
Hasil penyidikan menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga penyidik menyimpulkan Kamis (16/11/2023), ada tiga orang yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Burhan terkait penanganan kasus ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan ahli serta gelar perkara. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.
“Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(R)