Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 12 September 2023.
Tindakan mencuri tersebut ternyata dilakukan oleh dua remaja perempuan yang masih di bawah umur, berinisial SLA (14 tahun) dan YJ (14 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, Akp Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan Putri Yanti, yang kehilangan sepeda motor tipe scoopy berwarna biru dengan nomor polisi BA 6484 KN serta sejumlah pakaian di kos-kosannya.
“Tim operasional Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Mereka mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut dikendarai oleh dua remaja perempuan. Setelah mendapatkan petunjuk ini, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut terparkir di dekat musala di daerah sungai Karang,” ungkapnya dikutip harianhaluan.com
Kedua pelaku, SLA dan YJ, berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor dan barang-barang tersebut. Saat ini, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut telah dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)





















