Sumbartime – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kapalo Koto Dibalai pada Rabu, 25 Oktober.
Tersangka JD (31) dan HH (30) ditangkap saat sedang menimbang dan memaket narkotika jenis sabu di rumah yang sebelumnya juga terkait dengan kasus penangkapan tersangka RN.
Dilansir dari Humas Polres Payakumbuh, Kasat Narkoba Iptu Aiga, yang mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka RN yang sebelumnya ditangkap di sebuah mini market An Nahl.Kedua tersangka ini diidentifikasi sebagai pengedar.
“informasi mengenai keberadaan mereka diperoleh dari penangkapan sebelumnya,” ungkap Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita empat belas paket narkotika golongan 1 jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat BA 3648 MI.
Tersangka JD memiliki barang bukti narkotika, sementara tersangka HH berperan sebagai peluncur atau pengantar paket sabu kepada pemesan.