Sumbartime.com,- Dalam operasi terbaru, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan dua pria dengan inisial RR (20) dan M (39), yang diduga terlibat dalam peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis, 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21:00 WIB.
Informasi dari masyarakat setempat menjadi dasar operasi penangkapan ini. Tim Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah identitas pelaku berhasil diidentifikasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku RR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan pelaku tersebut.
Selama interogasi, pelaku RR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku M. Langkah berikutnya, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku M tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku RR. Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman,
Iptu Syafwal, menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.
Untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” tutur Kasat Narkoba Iptu Syafwal, Jumat (11/8).(*)




















