SUMBARTIME.COM-Dua kakak beradik warga Nagari Sikumpa, Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, masing masing berinisial YO (22) dan RSM (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Jumat (17/1) malam.
Kedua kakak beradik tersebut merupakan terduga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu yang kerap menjalankan bisnis haramnya di kawasan setempat dan sekitarnya.
Menurut Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Desneri, yang didampingi Kasubag Humas Ipda Aiga, mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis sabu yang akan dilakukan pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak Satresnarkoba langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian dan pengamatan. Tak lama kemudian pengintaian berbuah hasil. Terlihat salah satu pelaku terlihat melintas di Jalan raya, kawasan Lareh Sago Halaban, pada Pukul 23.15 WIB. Diduga saat itu pelaku sedang menunggu calon pembeli barang haramnya.
Tak buang kesempatan, aparat langsung menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisial YO. Dari tangan pelaku aparat menemukan barang bukti satu paket sabu sisa pakai. Sat dilakukan intrograsi, YO menyebutkan satu nama lagi berinisial RSM yang merupakan kaka kandungnya sebagai salah satu pemain narkoba juga.
Tak ingin kehilangan buuan, tim Resnarkoba langsung meluncur ke rumah RSM, di Kawasan Nagari Bukit Sikumpa. Saat di lokasi, pelaku RSM ini ditemukan sedang bersantai dalam rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti. Ditangan pelaku ini kembali polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terseimpan dalam sebuah kotak rokok dan kantung plastik.
Dari Pengakuan RS ini, dia mengaku menyuruh YO adiknya untuk mengantarkan pesanan sabu kepada salah satu pembeli, ujarnya ke aparat.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, papar Iptu Desneri menjelaskan. (aa)





















