• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Pariaman/Padang Pariaman

Dua ASN Pemko Pariaman Diduga Terlibat Politik Praktis, Pj Wako Berikan Sanksi Tegas

Sumbar Time by Sumbar Time
3 Juli 2024
in Pariaman/Padang Pariaman
A A
0
Viral Penampakan ‘Pocong’ di Mobil Pick Up, Ternyata Ini Yang Sebenarnya
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, telah memberikan kartu kuning kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Kedua ASN tersebut, yang dikenal dengan inisial LB dan YB, telah diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis. Roberia menyatakan bahwa LB telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi, dan tidak ditemukan bukti bahwa ia mendaftarkan diri atau mendekatkan diri kepada partai politik. Sementara itu, YB tidak memenuhi panggilan tertulis dan ditemukan bukti bahwa ia telah mendaftarkan diri dan melakukan pendekatan politik.

ADVERTISEMENT

Langkah pemberian kartu kuning ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN tersebut. Roberia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan sosialisasi, namun tampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh LB dan YB, sehingga mereka dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, Robe juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) terkait kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

“Kalau sudah ada putusan KASN akan segera kami tindaklanjuti, sesuai dengan instruksi yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu Pariaman, yang menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini, telah melakukan kajian awal terhadap kasus tersebut. Menurut Kepala Bawaslu Pariaman, Riswan, kedua ASN yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KASN. Bawaslu Pariaman juga telah merekomendasikan kepada KASN untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini.

BacaJuga

Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku di Kerubungi Warga

Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku di Kerubungi Warga

7 Oktober 2024
Dukungan Terus Mengalir, PW Muhammadiyah Sumbar Resmi Jagokan Pasangan Deni Asra-Riko Ferbrianto

Pedagang Emas di Padang Pariaman Terjadi Kasus Pembegalan dan Pembacokan

7 Oktober 2024
Jalan Provinsi Banyak Berlubang, Tokoh Masyarakat Limapuluh Kota Berharap Epyardi Perbaiki Jalan Provinsi

Banjir dan Longsor Landa 11 Nagari di Padang Pariaman, Ribuan Warga Terdampak

5 Oktober 2024
ADVERTISEMENT

“Saat ini, pihak Bawaslu masih menunggu tindakan lanjutan dari KASN sambil terus memantau perkembangan kasus ini,”katanya(R)

Tags: NetralitasPj wako Pariaman
ADVERTISEMENT
Previous Post

Delapan Tim Maju ke Perempatfinal Euro 2024: Pertarungan Semakin Memanas

Next Post

Kapolri Dorong Lanjutan Penyelidikan Kasus Afif Maulana yang Tewas di Kuranji

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku di Kerubungi Warga
Pariaman/Padang Pariaman

Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku di Kerubungi Warga

7 Oktober 2024
Dukungan Terus Mengalir, PW Muhammadiyah Sumbar Resmi Jagokan Pasangan Deni Asra-Riko Ferbrianto
Pariaman/Padang Pariaman

Pedagang Emas di Padang Pariaman Terjadi Kasus Pembegalan dan Pembacokan

7 Oktober 2024
Jalan Provinsi Banyak Berlubang, Tokoh Masyarakat Limapuluh Kota Berharap Epyardi Perbaiki Jalan Provinsi
Pariaman/Padang Pariaman

Banjir dan Longsor Landa 11 Nagari di Padang Pariaman, Ribuan Warga Terdampak

5 Oktober 2024
14 Anggota DPR RI Asal Sumbar Resmi Dilantik untuk Periode 2024-2029 : Berikut Daftar Namanya.
Pariaman/Padang Pariaman

Polisi Tangkap Dua Pria Pariaman Saat Pesta Sabu Bersama Teman dari Medan

3 Oktober 2024
Geger, Warga Padang Pariaman Diserang Babi Hutan saat Kegiatan PORBI
Pariaman/Padang Pariaman

Geger, Warga Padang Pariaman Diserang Babi Hutan saat Kegiatan PORBI

30 September 2024
Next Post
Viral Penampakan ‘Pocong’ di Mobil Pick Up, Ternyata Ini Yang Sebenarnya

Kapolri Dorong Lanjutan Penyelidikan Kasus Afif Maulana yang Tewas di Kuranji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.