Sumbartime – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia, telah memberikan kartu kuning kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Kedua ASN tersebut, yang dikenal dengan inisial LB dan YB, telah diminta untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas politik praktis. Roberia menyatakan bahwa LB telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi, dan tidak ditemukan bukti bahwa ia mendaftarkan diri atau mendekatkan diri kepada partai politik. Sementara itu, YB tidak memenuhi panggilan tertulis dan ditemukan bukti bahwa ia telah mendaftarkan diri dan melakukan pendekatan politik.
Langkah pemberian kartu kuning ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN tersebut. Roberia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan pencegahan dan sosialisasi, namun tampaknya hal tersebut tidak diindahkan oleh LB dan YB, sehingga mereka dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, Robe juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) terkait kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah ada putusan KASN akan segera kami tindaklanjuti, sesuai dengan instruksi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu Pariaman, yang menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini, telah melakukan kajian awal terhadap kasus tersebut. Menurut Kepala Bawaslu Pariaman, Riswan, kedua ASN yang dilaporkan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KASN. Bawaslu Pariaman juga telah merekomendasikan kepada KASN untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Saat ini, pihak Bawaslu masih menunggu tindakan lanjutan dari KASN sambil terus memantau perkembangan kasus ini,”katanya(R)





















