• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Advetorial Rilis

DLH Kota Payakumbuh Telah menerbitkan (Perwako) terkait Pengelolaan Pohon Pelindung

Sumbar Time by Sumbar Time
1 Oktober 2019
in Rilis
A A
0
DLH Kota Payakumbuh Telah menerbitkan  (Perwako) terkait Pengelolaan Pohon Pelindung
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh Telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait Pengelolaan Pohon Pelindung Pada Jalur Hijau, Jalan dan Taman Kota Payakumbuh. Perwako Nomor 58 Tahun 2019 yang telah ditandatangani Walikota itu berisi 19 Pasal yang mengatur tentang pengelolaan pohon pelindung.

ADVERTISEMENT

Kepala DLH Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Syamsurial menjelaskan, tujuan ditetapkan Peraturan Walikota ini agar dapat mencegah dan membatasi kerusakan pohon pelindung yang disebabkan oleh perbuatan manusia, daya alam, hama dan penyakit serta sebab lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan atau kematian pada pohon tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam menjaga keberadaan dan kelestarian pohon pelindung yang dikelola Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota dan juga agar dapat menciptakan rasa nyaman serta keselamatan bagi masyarakat kota Payakumbuh”, jelas Syam sapaan akrab bapak yang sudah bisa di bilang sesepuh di DLH Kota Payakumbuh.

Sekretaris DLH Syamsurial tersebut juga menyampaikan kepada tim Humas Diskominfo saat dihubungi via telfon, Senin (30/9) pagi, bahwa sasaran dalam pengelolaan pohon pelindung di kota Payakumbuh meliputi pelestarian dan perlindungan terhadap semua pohon yang ditanam serta tumbuh dan berkembang pada jalur hijau, jalan dan taman kota.

BacaJuga

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

17 Juli 2022
Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

1 Juli 2022
Rapat Paripurna  Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban  APBD 2021

Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

7 Juni 2022

Selain itu, turut disampaikam bahwa pengelolaan dan penataan wilayah perkotaan terkait pohon pelindung yang dimungkinkan untuk dilakukan pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pada wilayah jalur hijau, jalan dan taman kota haruslah mendapat izin dari Walikota yang dalam hal ini dikelola oleh DLH kota Payakumbuh.

“Terkait izin untuk dilakukannya pemangkasan, penebangan, atau pemindahan pohon pelindung yang masuk dalam daftar kelola pemda, maka ada 4 aspek yang sebelum dilakukannya proses eksekusi, yakni jenis pohon, diameter, jumlah serta lokasi yang akan dilihat terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merusak tata kota”, ujarnya.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk pengajuan permohonan izin pemangkasan, penebangan atau pemindahan pohon pelindung, maka warga atau masayarakat haruslah mengajukan permohonan secara tertulis yang diketahui Kepala Kelurahan kepada Dinas terkait.

“Warga atau masyarakat yang akan mengajukan permohonan harus membawa lampiran fotokopi KTP, gambar denah lokasi rencana pembangunan pohon pelindung, foto berwarna kondisi awal pohon pelindung dan lokasi sekitar sebelum di eksekusi, serta harus membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung yang sudah ditandatangani oleh pemohon”, pungkas Syam.

Sementara itu, untuk sanksi bagi yang melanggar peraturan yang telah dibuat akan mendapatkan ganjaran berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan dan pencabutan perizinan, penyediaan dan penanaman bibit pohon pelindung yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan keputusan Walikota, serta permohonan maaf secara terbuka di salah satu media massa cetak lokal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. (rell)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Disparpora Payakumbuh Gelar Pelatihan Bagi Pemuda

Next Post

Perpustakaan Daerah Siapkan Layanan Pustaka Keliling

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI
Rilis

DPW PSI Sumbar Gelar Kopdarwil Bersama DPD PSI

17 Juli 2022
Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi
Rilis

Seminar Nasional JMSI: Media Dan Wartawan Berintegritas Melawan Korupsi

1 Juli 2022
Rapat Paripurna  Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban  APBD 2021
Bukittinggi

Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

7 Juni 2022
Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas
Rilis

Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 Berkualitas Dan Berintegritas

7 Juni 2022
JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang Dan Tantangan Pemilu 2024
Rilis

JMSI Sumbar Hadirkan Tokoh Nasional Mengupas Peluang Dan Tantangan Pemilu 2024

4 Juni 2022
Next Post
Perpustakaan Daerah Siapkan Layanan Pustaka Keliling

Perpustakaan Daerah Siapkan Layanan Pustaka Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.