Sumbartime.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison membuka kegiatan Diseminasi RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 dan Coaching Clinic Pengisian E-Walidata, di Batusangkar Room Rocky Hotel, Kota Padang, Senin (18/11/24).
Sekda Medison dalam sambutannya
mengapresiasi bimbingan teknis ini karena memiliki peran penting utamanya dalam upaya penyebarluasan informasi bagi aparatur perencana terkait substansi dokumen RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Disamping itu coaching clinic pengisian e-walidata ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterisian dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen perencanaan maupun evaluasi kinerja daerah/perangkat daerah dimana komponen data tersebut telah ditentukan dalam aplikasi SIPD.
Dokumen RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang untuk 20 tahun kedepan yang harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mencakup semua aspek pembangunan dengan didasarkan pada data yang akurat.
” Untuk itu pada kesempatan ini Perangkat Daerah diminta untuk mengecek kembali kesesuaian data-data yang disajikan pada dokumen Ranperda RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 yang telah disusun,” pesan Sekda.
Selanjutnya, e-walidata dan Statistik Sektoral daerah merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia dalam mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Data dan informasi yang valid digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang berkualitas
” Untuk itu kami ingatkan kepada seluruh OPD agar menginput data sektoral secara nyata dan akurat, karena data yang kita input itu akan dipertangungjawabkan secara langsung oleh OPD yang bersangkutan, karena data yang diinput oleh sebuah OPD tentunya dikuasai oleh OPD itu sendiri,” ujar Sekda.
Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok, Ir. Desmalia Ramadanur melaporkan, penyusunan RPJPD Kabupaten Solok Tahun 2025-2045 merupakan amanat dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Daerah Tentang RPJPD, RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang pedoman penyusunannya diatur oleh Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024.
Penyusunan Ranperda RPJPD sampai saat ini telah sampai pada tahapan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur terhadap Ranperda RPJPD yang selanjutnya akan disepakati kembali dengan DPRD mengenai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.
Sementara untuk pengisian e-walidata pada aplikasi SIPD, dari 5.183 isian data baru terisi sebanyak 2.000 data. Hal ini dikarenakan banyaknya komponen data baru yang selama ini belum ada dan dikumpulkan oleh perangkat daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh 54 orang peserta dari 26 Perangkat Daerah Kabupaten Solok yang terdiri dari kasubag perencanaan/fungsional perencana dan staf yang terkait dengan penyusunan dokumen perencanaan, statistisi dari Dinas Kominfo Kabupaten Solok, serta aparatur perencana Bapelitbang.
” Kami berharap kegiatan Diseminasi Ranperda RPJPD dan pengisian e-walidata ini dapat meningkatkan pemahaman kita bersama dan memperoleh feedback untuk penyempurnaan dokumen perencanaan jangka panjang daerah yang akan menjadi pedoman perencanaan 20 tahun kedepan, serta meningkatkan keterisian data pada aplikasi e-walidata SIPD dapat mencapai 100 persen,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala OPD, narasumber secara Daring dari Bappenas, Clint Gunawijaya, serta narasumber Luring yakni Kepala BPS Kabupaten Solok, Mukhlis.