Sumbartime-Hari ini Senin 25 Desember 2017, adalah batas akhir kontrak kerja PT Riau Rancang Bangun (RRB) dalam melaksanakan proyek pengerjaan jalan Suliki- Sei Dadok dengan memakai anggaran APBD Limapuluh Kota sebesar 5,2 M lebih.
Namun seperti yang diperkirakan banyak pihak sebelumnya, proyek yang berlokasi di kawasan Aia Masin, Sungai Naniang yang di kerjakan oleh PT RRB, yang sedari awal sarat masalah terbukti, sampai batas akhir pengerjaan proyek tersebut terbengkalai.
Di lokasi, terlihat dari 600 m jalan, hanya 300 m yang baru dilakukan pengecoran, sementara, dua buah gorong gorong Aramco pengganti dari Dua buah Jembatan seperti awal mula rencana pengerjaan proyek berdasarkan plang proyek, sampai berita ini diturunkan kondisinya sangat menyedihkan.
Salah satu gorong gorong Aramco yang sempat anjlok saat diberi tanah timbunan, sampai saat ini masih dibiarkan rusak, sementara satu gorong Aramco lagi, hanya baru sekedar siap dipasang tetapi belum ditimbun, ujar Novial Yusuf, tokoh masyarakat setempat yang sangat aktif dan konsen mengawasi jalannya proyek tersebut.
Menurutnya lagi, dia serta para warga Aia Masin, Sungai Naniang, pada malam sehari sebelumnya mendapatkan kabar angin jika terkait amburadul serta terbengkalainya, pihak PUPR Kabupaten Limapuluh Kota, atas perintah Bupati, telah memutuskan kontrak kerja rekanan yang bernama PT Riau Rancang Bangun tersebut.
Prihal kabar diputuskannya kontrak secara sepihak oleh Pemkab Kabupaten Limapuluh kota, itu diperkuat oleh info dari salah satu sumber terpecaya yang namanya tidak ingin disebutkan.
Menurutnya, diduga tak tahan menanggung malu karena mendapat sorotan dari berbagai kalangan atas buruknya kinerja PT RRB atas pengerjaan Jalan dan Jembatan di Suliki-Sei Dadok, Kawasan Aia Masin Sungai Naniang, dengan memakai anggaran APBD Limapuluh Kota, senilai 5,2 M lebih, Pemkab Kabupaten melalui Dinas PUPR memutuskan kontrak kerja PT RRB tersebut.
Adapun kelanjutan proyek tersebut, menurut sumber terpecaya itu lagi, akan di lanjutkan pada bulan Januari atau Februari 2018 mendatang dengan rekanan baru, demikian infonya.
Disatu sisi, Menurut Yudilvan Habib, Tokoh LSM Limapuluh Kota, jika benar bahwa Bupati Limapuluh Kota memerintahkan agar pihak PUPR memutuskan kontrak kerja PT Riau Rancang Bangun terkait proyek Jalan dan Jembatan Suliki- Sei Dadok yang dianggap lalai dan tidak sesuai dengan speknya, harusnya Kepala daerah juga bisa memberikan sangsi kepada pihak pihak yang telah memenangkan rekanan tersebut yang disinyalir dan diduga sejak awal pemenangan PT RRB tersebut bermasalah, tandasnya tegas.
Sementara itu, di dalam akun Facebook Novial Yusuf, dia sempat menulis meminta agar pihak Tipikor Kodim, Tipikor Polres, serta Tipikor KPK Sumbar, serta pihak terkait lainnya agar berjaga jaga jika terjadi sesuatu di kawasan lokasi proyek tersebut. (aa)