Sumbartime.com,- Seorang warga dari Pitameh, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas tuduhan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Pelaku, yang berusia 43 tahun dan bekerja sebagai buruh harian, saat ini telah ditahan di sel Polresta Padang.
Korban diduga telah dilecehkan oleh pelaku ketika sedang berenang di salah satu kolam renang di Padang. Menurut keterangan ibu korban, saat itu pengelola kolam renang memberitahu bahwa anaknya telah dipegang oleh pelaku pada bagian kemaluan dan perut.
Ibu korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku kemudian diamankan oleh pengelola kolam renang, dan bersama-sama dengan ibu korban, dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini telah memicu keprihatinan dan kecaman di masyarakat terkait kejadian yang mengejutkan ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orangtua korban berusia 11 tahun, yang tinggal di Simpang Haru dan saat ini pelaku sedang dalam proses pihak kepolisian.
” Benar Pelaku diamankan oleh pengelola kolam renang tersebut. Bersama ibu korban, langsung pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya(*)




















