SUMBARTIME.COM-Saat memberikan kesaksian dalam lanjutan persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan korupsi pembelian Alat Pelindung Diri (APD) dengan terdakwa BKZ, Jumat Kamis 13 Mai 2022 kemaren, Riza Falepi selain mengaku tidak mengenal seseorang yang bernama Bunda Putri yang sempat mengapung, dirinya juga mengaku tidak mengenal Kartini, seorang wanita yang juga dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Riza Falepi yang merupakan Walikota Payakumbuh tersebut mengaku tidak mengenal Kartini. Namun dirinya sempat mengeles jika Kartini yang hadir sebagai saksi itu adalah bagian dari warganya.
“Saya tidak mengenal sosok Kartini. Mungkin pernah bertemu di kafe saat acara santai. Dia termasuk bagian dari warga saya,” ujarnya kepada Majelis hakim dalam persidangan.
Selain mengaku tidak mengenal Bunda Putri dan Kartini, Riza Falepi dalam keterangannya juga mengaku tidak mengetahui soal seluk beluk cek senilai Rp 245 Juta yang bersumber pinjaman dari Perumda Air Minum Tirta Sago, begitulah keterangan kesaksian Riza Falepi didepan para Majelis Hakim Tipikor dengan terdakwa BKZ yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh yang terjerat kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 Tahun 2020 terkait proyek pengadaan APD.
Sementara itu disisi lain, Kartini orang yang disebut sebut salah satu kunci dari persoalan yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan, hanya tersenyum dan ketawa kecil saja saat awak media mengklarifikasinya usai persidangan apakah benar Riza Falepi tidak mengenal dirinya.
Kartini hanya berucap biarkan saja publik yang menilai soal pengakuan yang bersangkutan (Riza Falepi) tidak mengenal saya, tuturnya.
“Biarkan publik yang menilai. Saya ini hanyalah warga kecil di Payakumbuh. Yang Jelas Dia sebagai Walikota dan orang hebat tentu saya wajib harus mengenalnya,” ungkap Kartini.
Selain itu Kartini juga menjelaskan kronologi serta peran yang diketahui ikut menyeret namanya dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Covid- 19 Tahun 2020 dengan terdakwa BKZ. Menurutnya, awal mulanya dia dihubungi oleh terdakwa untuk dimintai tolong terkait proses pengadaan APD tersebut.
Dirinya menjelaskan, sekira bulan November Tahun 2020 yang ia lupa tanggalnya dihubungi oleh terdakwa dengan mengatakan ada proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Merasa senang dapat pekerjaan, dirinya segera memenuhi undangan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh.
Selanjutnya kepada dirinya, terdakwa meminta untuk dicarikan sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan diduga bodong untuk pencairan dana atas barang (APD) yang telah masuk duluan yang berasal dari kiriman yang bernama Bunda dijelaskan oleh terdakwa seseorang yang merupakan teman dari Walikota sendiri.
Saat itu kepada dirinya terdakwa memohon agar ia bisa mencarikan 2 CV agar uang untuk Bunda bisa dicairkan. Terdakwa juga mengaku dirinya tiap sebentar diteror oleh teman Walikota tersebut agar segera mentransferkan uang sebanyak Rp 245 Juta. Namun, jelasnya lagi, saat itu dirinya belum bisa memberikan jawaban pasti kepada terdakwa soal mencarikan dua buah perusahaan seperti yang diminta, beber Kartini.
Selain itu, dia juga menjelaskan jika terdakwa meminta dicarikan dua buah perusahaan, dengan alasan sejumlah uang yang akan ditrnasfer kepada Bunda senilai Rp 245 Juta yang berasal dari pinjaman Perumda Air Minum Tirta Sago tidak bisa di PL kan jika hanya satu perusahaan saja. Terdakwa juga mengiming imingi dirinya jika berhasil membantu terdakwa, maka akan diberikan imbalan dengan pekerjaan proyek lainnya di Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Selanjutnya beberapa hari kemudian kartini akhirnya menyanggupi permintaan dari terdakwa dan berhasil mengajak Direktur CV Elang Mitra Abadi bernama Faisal meminjamkan perusahaannya untuk dipakai sebagai rekanan pelaksana pengadaan APD dengan cacataan Faisal akan diberikan proyek oleh terdakwa.
Mengenai Direktur CV Elang Mitra Abadi, Faisal, Kartini menjelaskan, awalnya yang bersangkutan keberatan dan sempat meiliki keraguan untuk meminjamkan perusahaannya yang diduga akan dijadikan sebagai rekanan bodong. Namun dia berdasarkan keterangan terdakwa berkali kali meyakinkan Faisal jika pekerjaan itu aman karena barang yang akan dijadikan tender adalah milik dari teman dekat Walikota.
Selanjutnya selang beberapa hari kemudian pada pertemuan dengan pihak terdakwa yang didampingi oleh dr Loly yang merupakan sebagai PPK dalam tender diduga bodong tersebut di Kantor Balaikota Payakumbuh, terdakwa mengatakan kepada dirinya jika hari itu juga pada bulan November 2020 agar permintaan uang dari Bunda harus diselesaikan. Tak lama kemudian dia bersama terdakwa serta orang yang ikut terlibat lainnya bersama sama pergi menuju Bank BNI 46 Kota Payakumbuh untuk mencairkan cek senilai Rp 245 Juta.
Akan tetapi, saat proses pencairan sempat mengalami kendala dengan pihak Bank. Akhirnya cek senilai Rp 245 Juta tersebut disepakati ditransfer ke rekening sendiri atas nama Zulaiha. Setelah uang berhasil ditransfer selanjutnya langsung ditransfer lagi ke rekening Bunda Putri.
Usai pencairan sejumlah uang untuk Bunda Putri, Kartini mengaku selanjutnya tidak mengetahui lagi secara tekhnis bagaimana pengaturan tender proyek yang diduga bodong itu selanjutnya, hingga akhirnya berujung dimeja hijaukan, paparnya menjelaskan. (aa)




















