Sumbartime-Dengan membawa senjata rakitan jenis Gobog atau Balansa, belasan masyarakat nagari Sulit Air dan nagari IX Koto Sungai Lasi datangi Mapolres Solok Kota, Senin 15 Januari 2018. Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menyerahkan secara sukarela senjata rakitan yang dia miliki.
Penyerahan senjata rakitan dari masyarakat kepada pihak Polres Solok Kota itu, adalah berdasarkan himbauan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolres Solok Kota, dan himbauan tersebut juga diimplementasikan oleh Kapolsek beserta Bhabimkantipmas daerah masing masing dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.
Dalam menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat itu, jajaran Polres Solok Kota, juga melibatkan pemuka masyarakat setempat, diantaranya melibatkan wali nagari, dubalang adat, ketua Porbi, dan tokoh pemuda lainnya, dan hasil dari kegiatan yang dikemas rapi itu, berdampak kepada meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat untuk ikut betpartisipasi dalam menciptakan daerah yang kondusif, aman, dan nyaman, sehingga tampa paksaan mereka pun menyerahkan senjata rakitan yang dimilikinya.
Penyerahan senjata rakitan itu, digelar dalam sebuah upahcara khusus yang diikuti oleh jajaran Polres Solok kota, Dandim 0309 Solok (diwakili), wali nagari, dubalang adat nagari, ketua Porbi IX Koto Sungai Lasi, dan belasan masyarakat pemilik senjata rakitan.
Dalam kesempatannya itu, ketua Porbi IX Koto Sungai Lasi kabupaten Solok, Dasril Dt Malin Marah mengatakan, mencuatnya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan keadaan daerah yang kondusif, tak lepas dari kedekatan dan pembinaan yang turut dilakukan oleh pihak kepolisian, dan dikarena mereka sangat merasakan arti dari keberadaan kepolisian ditengah tengah kehidupannya, merekapun mematuhi segala bentuk himbauan yang disampaikan oleh Kapolres Solok Kota.
Melanjutkan paparan yang disampaikannya, Dasrul Dt Malin Marah juga menjelaskan bahwa pada umumnya masyarakat mempergunakan senjata rakitan adalah untuk berburu babi hutan, monyet, dan binatang pengganggu tanaman lainnya, namun diakuinya, dia pun tidak bisa megaransi kalau keesokan harinya senjata itu juga dupergunakan oleh orang yg khilaf segingga bisa melukai atau merenggut nyawa seseorang.
Paparan itu juga dikuatkan oleh pendapat yang disampaikan Kasdim 0309 Solok, Mayor Inf Supadi, disela kegiatannya itu dalam mewakili Dandim 0309 Solok diacara penyerahan senjata tersebut, ia mengatakan, awalnya senjata itu memang hanya dipergunakan untuk berburu Babi hutan, namun tidak tertutup kemungkinan, juga akan dipergunakan oleh masyarakat dalam keadaan terdesak atau dalam tawuran antar kelompok, atau antar masyarakat itu sendiri.
Dan atas nama TNI khususnya Dandim 0309 Solok, Kasdim menghimbau, agar masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senjata rakitan itu, untuk segera diserahkan ke aparat hukum terkait atau terdekat.
Sementara itu dalam kesempatannya, Kapolres Solok kota mengucapkan apresiasi kepada masyarakat dan perangkat nagari yang telah berpartisipasi dalam menciptakan situasi yang kondusif, dan diharapkannya, jejak yang telah diperbuat oleh masyarakat IX Koto Sungai Lasi dan masyarakat Sulit Air itu, dapat diikuti oleh masyarakat nagari lainnya.
Kapolres yang baru saja menyandang gelar adat, Dt Pandeka Rajo Mudo itu juga mengatakan, himbauan untuk menyerahkan senjata rakitan yang disampaikannya itu, dilatar belakangi dari sebuah peristiwa yang terjadi di daerah Dharmas Raya, yakni sebuah kejadian hilangnya nyawa seorang bocah karena tertembak senjata rakitan jenis Gobog.
Diterangkannya, peristiwa naas yang menimpa seorang bocah tersebut, diawali dengan datangnya seseorang kerumah korban, dan dengan membabi buta menembakan senjata yang dibawanya sehingga mengenai kepala seorang Bocah, dan akibat dari kejadian itu, sang bocah pun merenggut nyawa ditempat, karena sebagian dari kepalanya pecah dan berlombang.
Dari kejadian itu pelaku diancam dengan undang undang darurat 1251 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Lebih jauh Kapolres Solok Kota mengatakan, dalam menumbuhkan kembangkan kesadaran masyarakat, khususnya untuk menyerahkan senjata rakitan yang dia miliki, pihaknya tidak akan memberikan limit waktu tertentu, tetapi akan terus melakulan pendekatan kepada masyarakat, sehingga kesadaran itu benar benar terlahir dari dirinya sendiri.
Dan disampaikannya, sampai saat ini sebanyak 7 senjata rakitan jenis Gobog telah diserahkan oleh masyarakat nagari Sulit Air, sementara itu 9 senjata dari masyarakat IX Koto Sungai Lasi, dan dari laporan yang didapati nya, akan menyusul sebanyak 9 senjata lagi dari masyarakat nagari Indudur kecamatan IX Koto Sungai Laai Kabupaten Solok.
Lebih jauh Kapokres Solok Kota menyampaikan, himbauan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata rakitan yang dimilikinya itu, pada intinya bertujuan agar senjata yang ada tersebut tidak dipergunakan oleh orang yang khilaf, seperti hal nya dipergunakan untuk melukai orang atau dipergunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.
” Kami dari pihak Kepolisian tidak tau bagaimana dan dengan apa harus menghargai kesadaran yang telah ditunjukan oleh masyarakat itu, dengan hati yang ikhlas dan dengan cara sukarela mereka telah menyerahkan senjata yang dia miliki, namun kami juga yakin kesadaran masyarakat itu juga didasari dari nilai Abstrak dan amal yang akan mereka dapati, karena mereka juga tau dan paham bahwa itu sebuah sifat yang ridhoi Allah SWT ” ungkap Kapolres Solok Kota.
Dari liputan www.sumbartime.com, dalam menerima kedatangan dan senjata rakitan dari masyarakat itu, Kapolres Solok kota didampingi oleh Waka Polres Solok Kota, Kompol Sumintak, dan Kasdim 0309 Solok, dan sebagai ungkapan terimakasih, Kapolres Solok Kota juga memberikan sembako dan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat tersebut. (Gia)