SUMBARTIME.COM-Puluhan aktifis yang tergabung dalam 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) masing masing yang terdiri dari PEKAT-IB Payakumbuh, Kontrol Advokasi Elang Indonesia dan Forum Gerakan Mahasiswa PALIKO, Senin (13/6), mendatangi Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kedatangan gabungan dari 3 LSM itu diketahui melaksanakan aksi unjuk rasa demo damai mendukung Krops Adyaksa setempat dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri yang terjadi di lingkungan Pemko Payakumbuh pada Tahun 2020 silam, dan hingga kini kasusnya masih bergulir dalam persidangan Tipikor Kota Padang.
Selain mendukung Kejasaan Negeri Payakumbuh dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di masa Pandemi Covid-19 itu, puluhan aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa secara damai tersebut juga meminta agar para penyidik juga mengungkap dan mengejar “aktor intelektual” dibalik kasus yang menyeret 5 Pejabat dan ASN di lingkungan Payakumbuh serta 2 orang sipil masyarakat menjadi tersangka pengadaan APD.
Menariknya, dalam aksi unjuk rasa puluhan aktivis anti korupsi tersebut di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tampak bentangan salah satu poster dari peserta demo membentangkan tulisan yang berbunyi “Bunda Putri kemana ya?”. Tentu saja penampakan tulisan yang menyebut nama “Bunda Putri” dalam salah satu poster para peserta demo menjadi sesuatu hal yang menarik serta ditunggu tunggu oleh publik, terkait kabar bersangkutan yang namanya sering mengapung dan disebut oleh tersangka dan saksi dalam persidangan dugaan Korupsi APD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pakar hukum pidana Adi Surya SH.MH. Praktisi hukum tersebut menjelaskan, terkait munculnya nama Bunda Putri dalam salah satu poster baliho para peserta aksi demo damai di Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang berlangsung pada pagi menjelang siang tadi, merupakan simbol pertanyaan dari semua lapisan publik yang telah diwakilkan oleh para pengunjuk rasa, ungkapnya Senin 13 Juni 2022 sore.
Adi mengatakan sudah seharusnya para penyidik di Kejaksaan Negeri Payakumbuh harus fair dalam menangani kasus yang diduga ada aktor intelektual yang terlibat di belakangnya, paparnya lagi.
“Nama Bunda Putri muncul dan mengapung dalam persidangan seperti pengakuan terdakwa serta saksi sebagai orang penerima aliran dana. Harusnya penyidik jangan terkesan menutupi soal keberadaan orang yang dimaksud (Bunda Putri) serta harus diperiksa juga, agar kasus dugaan Korupsi APD di masa Pandemi tersebut transparan dalam penungkapannya dan tidak menjadi rancu ditengah tengah publik,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan dalam logika hukum jika ada yang terperiksa baik sebagai saksi soal asal sumber aliran dana tentu ada juga yang diperiksa kemana muara aliran uang itu perginya yang menjadi pangkal masalah. Penyidik tidak bisa mengabaikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, sambung Adi Surya lagi, menutup pembicaraan.
Seperti diketahui sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 anggaran Tahun 2020 yang telah menyeret 7 orang tersangka dan salah satunya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sampai hari masih menjalani sidang di pengadilan Tipikor Kota Padang, telah menjadi sorotan lapisan masyarakat.
Kasus tersebut dalam perjalanannya, disamping telah menetapkan 7 tersangka yang terdiri dari Pejabat dan ASN serta 2 sipil, juga ikut menyeret nama Riza Falepi Walikota Payakumbuh serta Khairul Ikhwan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago sebagai saksi dalam persidangan korupsi APD yang terjadi di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dalam fakta persidangan yang telah beberapa kali digelar di pengadilan Tipikor Kota Padang, muncul dan mengapung 2 sosok nama yakni Bunda Putri dan Zulaiha dari pengakuan serta keterangan terdakwa serta saksi. Adapun khusus untuk nama “Bunda Putri” disebut sebut sebagai orang yang menerima aliran dana sebesar Rp 245 Juta yang proyeknya dianggap fiktif oleh penyidik dari Kejasaan Negeri.
Selain itu, masih berdasarkan keterangan terdakwa serta saksi dalam fakta persidangan, sosok orang yang bernama Bunda Putri itu disebut sebut merupakan “teman dekat” dari Walikota Payakumbuh Riza Falepi. Adapun sosok “wanita fenomenal” yang hingga kini keberadaannya masih misterius itu, dalam fakta persidangan terungkap memiliki peran sebagai rekanan penyedia serta penyalur APD seperti yang dipesan dalam proyek pengadaan APD di lingkungan Pemko Payakumbuh. (aa)



















