Limapuluh Kota– Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif Nagari yang dilakukan secara Koorperatif, Transparansi dan Agrobisnis. Pembentukan BUMNag seharusnya dapat memberikan ruang baru untuk mendorong perkembangan usaha yang ada dalam masyarakat. Selain itu, BUMNag hendaknya juga memberikan ruang untuk membuka lapangan kerja sehingga nantinya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat nagari.
Hal ini berbeda dengan BUMNag di Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota. Anggaran Dana Desa yang di kucurkan untuk Pemberdayaan, Pengembangan potensi masyarakat serta Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat melalui BUMNag, Seakan terbuang sia-sia, karena sudah 3 tahap bantuan yang di kucurkan dari Dana Desa untuk pengolahan pakan ternak serta pembangunan Wisata Bukit Kilalang, Nagari Lubuak Batingkok , tidak ada azas manfaat untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat. Bahkan menjadi temuan kerugian negara saat pemeriksaan dari Inspektorat kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari awal pergerakan Proyek pembangunan wisata Kilalang ini seakan dipaksakan dan tidak berdasarkan azas manfaat dan tidak berdasarkan musyawarah masyarakat Nagari. Disinyalir hanya oknum Bamus dan BUMNAG serta Oknum Wali Nagari yang memutuskan sepihak untuk penggunaan Dana Desa dalam pembangunan Wisata Kilalang tersebut, Ujar Narasumber yang enggan di sebutkan namanya
“Seharusnya Dana Desa yang dikucurkan untuk BUMNAG memiliki azas manfaat untuk masyarakat nagari Lubuak Batingkok, tapi semenjak Wisata Kilalang didirikan tahun 2022, belum ada sedikitpun manfaatnya untuk masyarakat, khususnya untuk Masyarakat Nagari Lubuak Batingkok. Tambahnya
Hal ini juga di jelaskan Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi,S.Sos.MM, Kamis (13-3-2025) di ruangan kerjanya, bahwa hasil laporan dari tipikor atas dasar pengaduan masyarakat tentang indikasi kerugian yang di timbulkan untuk pembangunan wisata Bukit Kilalang di nagari lubuk batingkok kepada kami inspektorat, “kami telah melakukan penyelidikan mengembangkan beberapa kajian terhadap anggaran yang telah di realisasikan terhadap pembangunan wisata baru Bukit Kilalang Nagari Lubuk Batingkok, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota tersebut. ucapnya
“Anggaran dana desa yang di pergunakan untuk pembukaan lahan jagung untuk pakan ternak serta pengembangan objek wisata bukit Kilang yang sudah direalisasikan 3 tahap tersebut. “Hasil dari audit serta penyelidikan kami dari inspektorat, dalam hal ini memang di temukan beberapa hal yang cacat administrasi atau belanja yang tidak sesuai dengan SOP sehingga menimbulkan kerugian negara, “Dan berpotensi ke indikasi Korupsi.
“Dan Temuan ini sudah kami Exspos ke Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk pembandingan hasil yang telah kita temui. ujarnya
Lebih lanjut Kepala Inspektorat Irwandi menjelaskan, “Dari penyelidikan kami tentang status tanah awal nya kontrak, namun setelah proses penyelidikan ini, pihak nagari mengatakan bahwa tanah yang di jadikan objek wisata bukit Kilalang tersebut adalah berstatus hibah.
“Namun kami ingin pihak nagari melengkapi temuan-temuan kami tersebut, termasuk hibah tanah yang telah ada legalitas seperti pembuktian dari notaris. tambah nya
Selanjutnya kami dari Inspektorat dan juga bagian APH masih menunggu pengajuan status tanah hibah yang akan di ajukan wali nagari tersebut, jika memang tanah ini legalitasnya hibah. “Kami akan melakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut. tutup nya (tim)