Sumbartime – Perselisihan di media sosial WhatsApp terkait hutang-piutang berujung tragis di Kabupaten Tanah Datar. Seorang pria berinisial R, warga Jorong Seberang Parit, Nagari Koto Tangah Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, tega menghabisi nyawa RD (35), seorang warga Dusun IV Kasang Kulin, Kenagarian Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang berdomisili di Jorong Dalam, Nagari Barulak, Kabupaten Tanah Datar.
Peristiwa ini terjadi setelah korban RD bertemu dengan tersangka R dan seorang rekannya berinisial Y (DPO), warga Jorong Sawah Laweh, Nagari Tingkat, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang justru berujung pada penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dianiaya dengan Pipa Besi dan Senjata Tajam
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, dalam keterangannya menyebut bahwa tersangka R telah diamankan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Payakumbuh-Batusangkar dan melibatkan dua korban. Selain RD yang meninggal dunia, korban lain berinisial B, warga Jorong Subarang Parik, mengalami luka bacok di tangan saat mencoba menahan serangan.
“Korban ada dua orang, RD meninggal dunia, sedangkan korban lainnya, berinisial B, mengalami luka bacok di tangan,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres KOMPOL Julianson dan Kasat Reskrim AKP Doni Prama Dona pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari konflik antara Salman dan Andra dengan para pelaku, yakni tersangka R dan Y. Masalah tersebut kemudian diberitahukan kepada korban RD, hingga akhirnya disepakati untuk bertemu di satu lokasi guna menyelesaikan persoalan hutang-piutang.
“Saat bertemu, tersangka R langsung memukul korban RD menggunakan pipa besi. Sementara itu, pelaku Y yang membawa senjata tajam langsung menyerang korban. Namun, serangan tersebut sempat ditahan oleh korban B, hingga ia mengalami luka bacok di tangan,” ungkap Kapolres.
Akibat luka parah yang diderita, korban RD sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Dugaan Hutang-Piutang Narkoba
Di tengah berkembangnya isu di masyarakat bahwa penganiayaan ini diduga terkait hutang-piutang narkoba, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Masih dalam penyelidikan, ini sedang kita dalami. Kami juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Tersangka Ditangkap dalam Waktu 10 Jam
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, mengungkapkan bahwa setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, pihaknya bergerak cepat dengan membagi tim Satreskrim menjadi beberapa kelompok. Tim ini ditugaskan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah sakit, rumah korban, serta mencari keberadaan tersangka.
“Hanya dalam waktu 10 jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami tangkap di rumah temannya di Jorong Batuhampa, Nagari Koto Tangah Batuhampa, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB,” jelas AKP Doni.
Saat ini, tersangka R sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Payakumbuh, sementara pelaku lainnya, Y, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (bee)