• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Cegah Penyimpangan, Pemko Sosialisasikan UU Admin Pemerintahan

Sumbar Time by Sumbar Time
22 Mei 2017
in Uncategorized
A A
0
Cegah Penyimpangan, Pemko Sosialisasikan UU Admin Pemerintahan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Payakumbuh, sumbartime.com — Sekretaris Daerah, Benni Warlis membuka acara sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diadakan bagian Hukum Setdako Payakumbuh Aula Lantai III Balaikota Bukik Sibaluik, Rabu (17/5) pagi.

ADVERTISEMENT

Kegiatan yang diadakan dalam rangka membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintah mengenai keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.

BacaJuga

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

6 Desember 2022
Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

28 November 2022
Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

28 November 2022

Benni Warlis sangat mengharapkan kesungguhan peserta dalam mengikuti sosialisasi ini agar bisa menjalankan pemerintahan dengan tertib dan tidak terjadi penyelewengan.

“UU ini memiliki tujuan agar pemerintahan berjalan dengan baik, tertib dan tidak terjadi penyimpangan, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi kekhawatiran jika berurusan dengan penegak hukum,” harap Benni.

Benni juga menambahkan, kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan pemerintahan bisa dipertanyakan kepada narasumber dalam sosialisasi ini. Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk OPD namun juga memberikan peranan kepada masyarakat.

“Bagaimana OPD menjamin akuntabilitas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu mencegah terjadinya penyelewengan,” ujar Benni.

Sekda mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. “Terimakasih atas partisipasi semua pihak yang telah mengangkat kegiatan ini. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses”, kata sekda mengakhiri sambutan yang ditutup dengan membaca surat Alfatihah bersama.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kepala bagian hukum Aznizenti menyampaikan bahwa rangkaian sosialisasi ini akan berlangsung hingga 18 mei mendatang dengan tema berbeda.

Kegiatan dalam bentuk sosialisasi ini digelar selama 3 hari dengan tema berbeda dimulai hari ini hingga 18 mei 2017. Untuk hari pertama berupa sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan peserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.

Hari kedua sosialisasi ditujukan kepada masyarakat, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan pengusaha-pengusaha se-kota Payakumbuh mengenai standar operasional prosedur (SOP) perizinan online serta pencegahan dan penindakan perizinan.

“Sedangkan untuk hari ketiga akan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari kepada seluruh niniak mamak di Kota Payakumbuh,” kata Aznizenti.

Untuk sosialisasi pada hari pertama dan kedua dilaksanakan di Aula Balaikota Lantai III. Sedangkan pada hari terakhir akan diadakan di Aula SMKN 2 Payakumbuh. Narasumber pada hari pertama didatangkan dari dosen Universitas Andalas, Dr Yuslim. Sedangkan hari kedua dan ketiga yaitu dari kejaksaan negeri (Kejari) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Payakumbuh. (prima)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Harkitnas, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Nasionalisme

Next Post

Pedagang Pasa Pabukoan Apresiasi DPRD

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota
Uncategorized

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

6 Desember 2022
Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023
Uncategorized

Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

28 November 2022
Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi
Uncategorized

Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

28 November 2022
Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022
Uncategorized

Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022

7 Juni 2022
Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru
Peristiwa

Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru

23 Mei 2022
Next Post
Pedagang Pasa Pabukoan Apresiasi DPRD

Pedagang Pasa Pabukoan Apresiasi DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026

Berita Terbaru

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

Pertanian di Bukik Batabuah Komitmen Hadirkan Pangan Segar & Aman Dikonsumsi

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.