Payakumbuh, sumbartime.com — Sekretaris Daerah, Benni Warlis membuka acara sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diadakan bagian Hukum Setdako Payakumbuh Aula Lantai III Balaikota Bukik Sibaluik, Rabu (17/5) pagi.
Kegiatan yang diadakan dalam rangka membangun kesamaan persepsi dan meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintah mengenai keberadaan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan ini diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.
Benni Warlis sangat mengharapkan kesungguhan peserta dalam mengikuti sosialisasi ini agar bisa menjalankan pemerintahan dengan tertib dan tidak terjadi penyelewengan.
“UU ini memiliki tujuan agar pemerintahan berjalan dengan baik, tertib dan tidak terjadi penyimpangan, untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh agar tidak ada lagi kekhawatiran jika berurusan dengan penegak hukum,” harap Benni.
Benni juga menambahkan, kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan pemerintahan bisa dipertanyakan kepada narasumber dalam sosialisasi ini. Undang-undang ini tidak hanya berlaku untuk OPD namun juga memberikan peranan kepada masyarakat.
“Bagaimana OPD menjamin akuntabilitas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga mampu mencegah terjadinya penyelewengan,” ujar Benni.
Sekda mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut. “Terimakasih atas partisipasi semua pihak yang telah mengangkat kegiatan ini. Semoga kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses”, kata sekda mengakhiri sambutan yang ditutup dengan membaca surat Alfatihah bersama.
Sementara itu, kepala bagian hukum Aznizenti menyampaikan bahwa rangkaian sosialisasi ini akan berlangsung hingga 18 mei mendatang dengan tema berbeda.
Kegiatan dalam bentuk sosialisasi ini digelar selama 3 hari dengan tema berbeda dimulai hari ini hingga 18 mei 2017. Untuk hari pertama berupa sosialisasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan peserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah se-Kota Payakumbuh.
Hari kedua sosialisasi ditujukan kepada masyarakat, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan pengusaha-pengusaha se-kota Payakumbuh mengenai standar operasional prosedur (SOP) perizinan online serta pencegahan dan penindakan perizinan.
“Sedangkan untuk hari ketiga akan dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari kepada seluruh niniak mamak di Kota Payakumbuh,” kata Aznizenti.
Untuk sosialisasi pada hari pertama dan kedua dilaksanakan di Aula Balaikota Lantai III. Sedangkan pada hari terakhir akan diadakan di Aula SMKN 2 Payakumbuh. Narasumber pada hari pertama didatangkan dari dosen Universitas Andalas, Dr Yuslim. Sedangkan hari kedua dan ketiga yaitu dari kejaksaan negeri (Kejari) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Payakumbuh. (prima)