Payakumbuh, sumbartime.com —Kepala BPJS Kesehatan wilayah Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar, Dahidin, ST, MM, semakin komit dalam layanan ini untuk menciptakan dan meningkatkan kesehatan masyarakat, terkhusus di wilayah kerjanya.
Dalam rangka peningkatan layanan tersebut, BPJS Kesehatan mencoba strategi kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftar sebagai peserta JKN KIS yang terbagi menjadi 2 kategori yakni, kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja yg melalui mekanisme telepon Care Centre 1500-400.
Sebagaimana yang diutarakan Kepala BPJS Payakumbuh yang diwakili Kepala Unit MPKP (Manejemen Pelayanan Kesehatan Primer) Asfurina yang kerap disapa Bebi ini ikut juga didampingi Kepala Unit MPK & Rujukan, Rosna Dewi dan Staf Kepatuhan Rahmat Kurniawan.
Dalam jumpa pers ini BPJS Kesehatan Kota Payakumbuh dengan 53 wartawan Luak Limopuluah dilangsungkan di Aula Lantai II Gedung BPJS Kesehatan Payakumbuh Jalan Ade Irma Suryani Nomor 10 Payakumbuh (15/05). Pelayanan BPJS Kesehatan merujuk kepada UU No. 24 Tahun 2011 dan Perpres No. 19 tahun 2016 tentang
“Bahwa terhitung 1 Maret 2017, masyarakat tidak perlu antri lagi di kantor BPJS, cukup hubungi dengan telpon BPJS Care Centre atau Virtual Service untuk mendaftar sebagai peserta,” katanya.
Selanjutnya Agent Care Centre akan menanyakan Nama peserta, Nomor Kartu Keluarga, NIK elektrik online ke Disdukcapil, Nomor rekening (BNI, BRI,Mandiri), alamat lengkap, Nomor HP email, tentukan kelas layanan rawat dan FKTP mana yang diinginkan.
Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agen menjadi bukti pendaftaran. Setelah Agent Care Centre menyatakan pendaftaran selesai, agen akan mengirimkan VA (Virtual Account) ke HP dan e-mail yg terdaftar.
Setelah mendapatkan Nomor VA, peserta diwajibkan membayar iyuran pertama di bank nasional yg diantaranya BNI, MANDIRI dan BRI, paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah kita terdaftar, dengan mekanisme pembayaran autodebet pembayaran kedua, untuk menghindari lupa.
“Sejak pembayaran iuran pertama, kartu peserta telah aktif dan BPJS akan mengirimkan kartu kepesertaan JKN KIS ke alamat yang telah diinformasikan peserta saat mendaftar via Agent Care Centre BPJS 24 Jam,” jelas Bebi.
Asfurina menyebut, manfaat mendaftar melalui Care Centre Virtual Service 1500-400 adalah calon tidak perlu antri, proses cepat dan mudah, Kartu akan langsung diantar ke alamat peserta. Selain untuk mendaftar,informasi, pengaduan, teleconsulting dengan dokter umum selama 5 hari kerja dalam jam 07.00–20.00 WIB.
Care Centre juga berfungsi untuk mutasi kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) peserta PBPU. Selain mendaftar via Care Centre, BPJS Kesehatan tetap melayani pendaftaran dengan Dropbox di Kantor BPJS, dan Dropbox yg ada di 3 Kecamatan di Payakumbuh, melalui kantor lurah.
“Dan bagi warga yang tergolong tidak mampu itu adalah tanggungan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk dapat memiliki jaminan kesehatannya,” tambah Asfurina.
Pendaftaran JKN KIS di BPJS Kesehatan harus dengan mendaftarkan 1 KK, untuk pelayanan rawat inap diberikan waktu 3 x 24 hari kerja, harus segera melaporkan administrasi ke BPJS, sesuai faslitas dan kelas rawat, premi untuk kelas III adalah Rp23.500, kelas II adalah Rp51.000, kelas I Rp80.000, setiap bulannya, apabila peserta berniat naik kelas, maka kelebihan nilai naik kelas, diluar tanggungjawab BPJS. (prima)